Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Tts

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim. Zakat memiliki tujuan untuk membantu dan meringankan beban golongan yang membutuhkan. Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat, termasuk di dalamnya adalah golongan yang berhak menerima zakat TTS (Tunai, Transfer, atau Setara).

Golongan Fakir dan Miskin

Golongan pertama yang berhak menerima zakat TTS adalah fakir dan miskin. Fakir adalah orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sedikitpun untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Miskin adalah orang yang memiliki harta, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya secara wajar. Zakat TTS dapat diberikan kepada kedua golongan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Golongan Muallaf

Golongan muallaf adalah orang-orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan dalam memperkuat keyakinan dan pengamalan agama mereka. Zakat TTS dapat digunakan untuk membantu golongan ini agar dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik, seperti memberikan pendidikan agama, bantuan ekonomi, atau dukungan sosial.

Golongan Budak

Golongan budak atau yang dalam konteks modern bisa diartikan sebagai pekerja migran, juga berhak menerima zakat TTS. Golongan ini seringkali berada dalam situasi yang sulit dan membutuhkan bantuan untuk kelangsungan hidup mereka. Zakat TTS dapat digunakan untuk memberikan dukungan finansial kepada mereka agar dapat hidup lebih layak.

Golongan Gharimin

Golongan gharimin adalah golongan yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya. Utang yang dimaksud bisa berupa utang piutang, utang pendidikan, atau utang lainnya yang telah melebihi kemampuan mereka. Zakat TTS dapat digunakan untuk membantu golongan ini melunasi utang mereka dan membebaskan mereka dari beban finansial.

Golongan Fisabilillah

Golongan fisabilillah adalah golongan yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang kemerdekaan, pejuang agama, atau mereka yang berkontribusi dalam pengembangan umat Islam. Zakat TTS dapat digunakan untuk memberikan dukungan finansial kepada golongan ini agar mereka dapat terus berjuang dan berkontribusi dalam memajukan umat Islam.

Golongan Amil

Golongan amil adalah golongan yang ditugaskan untuk mengumpulkan, menyimpan, dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak menerima zakat TTS sebagai bentuk penghargaan atas tugas yang mereka lakukan. Zakat TTS yang diberikan kepada golongan amil ini digunakan untuk membiayai aktivitas pengelolaan zakat agar dapat berjalan dengan baik.

Perempuan yang Tidak Memiliki Nafkah

Perempuan yang tidak memiliki nafkah, seperti janda, cerai hidup, atau yatim piatu perempuan, juga termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat TTS. Zakat TTS dapat digunakan untuk memberikan dukungan finansial kepada mereka agar dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka yang terkadang sulit untuk dipenuhi secara mandiri.

Golongan yang Sedang Berperang di Jalan Allah

Golongan yang sedang berperang di jalan Allah juga berhak menerima zakat TTS. Mereka membutuhkan dukungan finansial untuk kelangsungan hidup dan persiapan perang. Zakat TTS dapat digunakan untuk memberikan bantuan kepada mereka agar dapat melanjutkan perjuangan mereka dengan lebih baik.

Golongan yang Terjebak Fisabilillah

Golongan yang terjebak fisabilillah adalah golongan yang sedang dalam perjalanan dan kehilangan harta benda mereka. Mereka membutuhkan bantuan finansial untuk dapat melanjutkan perjalanan mereka atau kembali ke tempat asal. Zakat TTS dapat digunakan untuk memberikan bantuan kepada golongan ini agar mereka dapat melanjutkan perjalanan dengan aman dan terhindar dari kesulitan finansial.

Golongan yang Terkena Bencana

Golongan yang terkena bencana, seperti banjir, gempa bumi, atau kebakaran, juga berhak menerima zakat TTS. Mereka membutuhkan bantuan finansial untuk memulihkan diri dari bencana yang menimpa mereka. Zakat TTS dapat digunakan untuk memberikan dukungan kepada golongan ini agar dapat bangkit kembali dan memulai kehidupan baru.