NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah sebuah identitas berusaha yang dimiliki oleh pengusaha perorangan dan atau badan usaha untuk menjalankan usahanya. Nomor Induk Berusaha diwajibkan dalam UU Cipta Cipta Nomor 11 Tahun 2020 yang bertujuan untuk memberikan pengakuan dan pelindungan hukum pada semua tindak kegiatan usaha.
NIB diperlukan bagi usaha perorangan dan atau badan usaha yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan atau Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). NIB dikeluarkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi dengan sistem-sistem perizinan di seluruh Indonesia.
Setelah mengetahui apa itu NIB, selanjutnya akan dijelaskan mengenai fungsi dan tata cara pendaftaran NIB.
apa itu nib
NIB adalah identitas berusaha.
- Diwajibkan oleh UU Cipta Kerja.
- Diterbitkan oleh OSS.
- Memiliki 13 digit nomor.
- Berlaku sebagai Tanda Daftar Usaha (TDU).
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara resmi dan memperoleh perlindungan hukum.
Diwajibkan oleh UU Cipta Kerja.
NIB diwajibkan bagi pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
- NIB sebagai identitas berusaha.
NIB menjadi identitas resmi bagi pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, untuk menjalankan usahanya.
- NIB sebagai dasar pemberian izin usaha.
NIB menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha yang diperlukan sesuai dengan bidang usahanya.
- NIB sebagai pelindung hukum.
NIB memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
- NIB sebagai syarat untuk mengakses pembiayaan.
NIB menjadi salah satu syarat yang diperlukan untuk mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara legal dan memperoleh berbagai manfaat yang telah disebutkan di atas.
Diterbitkan oleh OSS.
NIB diterbitkan oleh OSS (Online Single Submission).
- OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
OSS memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh NIB dan izin usaha lainnya yang diperlukan secara daring.
- Pelaku usaha dapat mengakses OSS melalui website resmi OSS.
Untuk mengakses OSS, pelaku usaha harus memiliki akun yang dapat dibuat secara gratis.
- Setelah memiliki akun OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan NIB.
Dalam pengajuan permohonan NIB, pelaku usaha harus mengisi data-data yang diperlukan, termasuk data diri, data usaha, dan data lokasi usaha.
- OSS akan memproses permohonan NIB dan menerbitkannya dalam jangka waktu tertentu.
Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha dapat mengunduh NIB tersebut melalui OSS.
Dengan adanya OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB dan izin usaha lainnya dengan lebih mudah dan cepat.
Memiliki 13 digit nomor.
NIB memiliki 13 digit nomor yang unik.
- 13 digit nomor NIB terdiri dari:
– 2 digit kode provinsi
– 2 digit kode kabupaten/kota
– 2 digit kode kecamatan
– 5 digit kode jenis usaha
– 2 digit kode tahun pendaftaran - Kode provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan lokasi usaha.
Sedangkan kode jenis usaha sesuai dengan klasifikasi bidang usaha yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Kode tahun pendaftaran menunjukkan tahun diterbitkannya NIB.
Misalnya, NIB dengan nomor 120101234567890 berarti diterbitkan pada tahun 2023 di provinsi DKI Jakarta, kabupaten/kota Jakarta Pusat, kecamatan Menteng, dengan jenis usaha perdagangan eceran.
- NIB dengan 13 digit nomor ini berlaku sebagai Tanda Daftar Usaha (TDU).
Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus TDU secara terpisah.
NIB dengan 13 digit nomor ini memudahkan pelaku usaha untuk mengidentifikasi usahanya dan memudahkan pemerintah untuk melakukan pengawasan.
Berlaku sebagai Tanda Daftar Usaha (TDU).
NIB berlaku sebagai Tanda Daftar Usaha (TDU).
- TDU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti pendaftaran usaha.
Dengan adanya NIB yang berlaku sebagai TDU, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus TDU secara terpisah.
- NIB sebagai TDU memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
– Mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha lainnya.
– Memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha.
– Memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. - NIB sebagai TDU juga menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai fasilitas dan layanan dari pemerintah, seperti:
– Akses pembiayaan dari lembaga keuangan.
– Akses pasar baik dalam negeri maupun luar negeri.
– Bantuan teknis dan pelatihan dari pemerintah. - Dengan demikian, NIB sebagai TDU memiliki peran yang sangat penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
NIB sebagai TDU memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan, memperoleh fasilitas dan layanan dari pemerintah, serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai TDU untuk menjalankan usahanya secara legal dan memperoleh berbagai manfaat yang telah disebutkan di atas.
Conclusion
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas berusaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha perorangan dan atau badan usaha. NIB diterbitkan oleh OSS dan memiliki 13 digit nomor yang unik. NIB berlaku sebagai Tanda Daftar Usaha (TDU) dan memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, seperti memudahkan dalam mengurus perizinan, memperoleh fasilitas dan layanan dari pemerintah, serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara legal dan memperoleh berbagai manfaat yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB, segera daftarkan usaha Anda melalui OSS untuk memperoleh NIB.