Apa Itu Pantarlih?
Panitia Pemilu atau Pantarlih adalah petugas penyelenggara Pemilu yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota. Tugas Pantarlih adalah membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu, mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan Pemilu.
Pantarlih mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
- Membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu, mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan Pemilu.
- Melakukan sosialisasi tentang Pemilu kepada masyarakat.
- Menerima dan memverifikasi data pemilih.
- Menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS).
- Melakukan pemungutan suara pada hari Pemilu.
- Menghitung dan merekapitulasi hasil pemungutan suara.
- Menyampaikan hasil Pemilu kepada KPU.
Pantarlih merupakan ujung tombak KPU dalam menyelenggarakan Pemilu. Pantarlih harus bekerja secara profesional dan independensi untuk mensukseskan Pemilu.
Jadi, Pantarlih adalah…
Petugas penyelenggara Pemilu yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota.
Tugas Pantarlih adalah…
Membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu, mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan Pemilu.
Pantarlih harus bekerja secara…
Profesional dan independensi untuk mensukseskan Pemilu.
apa itu pantarlih
Pantarlih adalah petugas penyelenggara Pemilu.
- Dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Tugas: membantu KPU menyelenggarakan Pemilu.
- Melakukan sosialisasi Pemilu.
- Menerima dan memverifikasi data pemilih.
- Menyiapkan TPS.
Pantarlih harus bekerja secara profesional dan independen.
Dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pantarlih dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Jumlah Pantarlih
Jumlah Pantarlih di setiap Kabupaten/Kota ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Persyaratan Pantarlih
Untuk menjadi Pantarlih, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Tidak sedang menjadi anggota partai politik.
- Tidak sedang menjadi anggota tim kampanye pasangan calon.
- Tidak sedang menjadi anggota badan penyelenggara Pemilu.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Menguasai teknologi informasi.
- Pendaftaran Pantarlih
Pendaftaran Pantarlih dibuka oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Pengangkatan Pantarlih
Pantarlih diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota setelah melalui proses seleksi.
Pantarlih merupakan ujung tombak KPU dalam menyelenggarakan Pemilu. Pantarlih harus bekerja secara profesional dan independen untuk mensukseskan Pemilu.
Tugas: membantu KPU menyelenggarakan Pemilu.
Pantarlih bertugas membantu KPU menyelenggarakan Pemilu, mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan Pemilu.
- Sosialisasi Pemilu
Pantarlih bertugas melakukan sosialisasi tentang Pemilu kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media, seperti pertemuan langsung, pemasangan spanduk dan poster, serta penyebaran brosur.
- Penerimaan dan Verifikasi Data Pemilih
Pantarlih bertugas menerima dan memverifikasi data pemilih. Data pemilih ini diperoleh dari berbagai sumber, seperti data kependudukan, data pemilih Pemilu sebelumnya, dan data pemilih yang baru mendaftar.
- Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pantarlih bertugas membantu KPU menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT ini digunakan sebagai dasar untuk menentukan jumlah surat suara yang dibutuhkan dan untuk menentukan tempat pemungutan suara (TPS).
- Pemungutan Suara
Pantarlih bertugas membantu KPU melaksanakan pemungutan suara pada hari Pemilu. Pantarlih bertugas untuk memeriksa identitas pemilih, memberikan surat suara, dan membantu pemilih untuk mencoblos surat suara.
Selain tugas-tugas tersebut, Pantarlih juga bertugas untuk membantu KPU dalam melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara dan menyampaikan hasil pemungutan suara kepada KPU.
Melakukan sosialisasi Pemilu.
Pantarlih bertugas melakukan sosialisasi tentang Pemilu kepada masyarakat.
- Tujuan Sosialisasi Pemilu
Sosialisasi Pemilu bertujuan untuk:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Pemilu.
- Memberikan informasi kepada masyarakat tentang tata cara pelaksanaan Pemilu.
- Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu.
- Sasaran Sosialisasi Pemilu
Sasaran sosialisasi Pemilu adalah seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.
- Media Sosialisasi Pemilu
Sosialisasi Pemilu dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti:
- Pertemuan langsung.
- Pemasangan spanduk dan poster.
- Penyebaran brosur.
- Media massa (cetak, elektronik, dan daring).
- Materi Sosialisasi Pemilu
Materi sosialisasi Pemilu meliputi:
- Tata cara pelaksanaan Pemilu.
- Jenis-jenis Pemilu.
- Peserta Pemilu.
- Tanggal pelaksanaan Pemilu.
- Tempat pemungutan suara (TPS).
Pantarlih harus menyampaikan materi sosialisasi Pemilu dengan jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat. Pantarlih juga harus menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat tentang Pemilu.
Menerima dan memverifikasi data pemilih.
Pantarlih bertugas menerima dan memverifikasi data pemilih.
- Sumber Data Pemilih
Data pemilih diperoleh dari berbagai sumber, seperti:
- Data kependudukan.
- Data pemilih Pemilu sebelumnya.
- Data pemilih yang baru mendaftar.
- Verifikasi Data Pemilih
Pantarlih bertugas untuk memverifikasi data pemilih. Verifikasi data pemilih dilakukan untuk memastikan bahwa data pemilih tersebut valid dan akurat.
- Prosedur Verifikasi Data Pemilih
Pantarlih melakukan verifikasi data pemilih dengan cara:
- Mendatangi rumah pemilih.
- Mencocokkan data pemilih dengan data kependudukan.
- Memastikan bahwa pemilih tersebut memenuhi syarat sebagai pemilih.
- Hasil Verifikasi Data Pemilih
Hasil verifikasi data pemilih digunakan untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS kemudian diumumkan kepada masyarakat untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan.
Pantarlih harus melakukan verifikasi data pemilih dengan teliti dan akurat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang memenuhi syarat yang dapat menggunakan hak pilihnya.
Menyiapkan TPS.
Pantarlih bertugas membantu KPU menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS). TPS adalah tempat di mana pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari Pemilu.
Pantarlih harus memastikan bahwa TPS yang disiapkan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Lokasi TPS mudah dijangkau oleh pemilih.
- TPS memiliki luas yang cukup untuk menampung pemilih dan petugas TPS.
- TPS memiliki fasilitas yang memadai, seperti bilik suara, kotak suara, dan tinta.
- TPS aman dari gangguan keamanan.
Pantarlih juga bertugas untuk mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara (A5) kepada pemilih. A5 adalah surat yang berisi informasi tentang tanggal, waktu, dan lokasi pemungutan suara.
Pantarlih harus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat, untuk memastikan bahwa TPS siap digunakan pada hari Pemilu.
Pantarlih memiliki peran yang sangat penting dalam menyukseskan Pemilu. Pantarlih harus bekerja dengan teliti dan akurat untuk memastikan bahwa TPS yang disiapkan memenuhi syarat dan siap digunakan pada hari Pemilu.
Conclusion
Pantarlih adalah petugas penyelenggara Pemilu yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota. Pantarlih bertugas membantu KPU menyelenggarakan Pemilu, mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan Pemilu.
Tugas utama Pantarlih adalah:
- Melakukan sosialisasi tentang Pemilu kepada masyarakat.
- Menerima dan memverifikasi data pemilih.
- Menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS).
- Melakukan pemungutan suara pada hari Pemilu.
- Menghitung dan merekapitulasi hasil pemungutan suara.
- Menyampaikan hasil Pemilu kepada KPU.
Pantarlih harus bekerja secara profesional dan independen untuk mensukseskan Pemilu. Pantarlih harus memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
Dengan adanya Pantarlih, diharapkan Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.