Pendahuluan
Hukum adat merupakan sistem hukum yang berlaku di masyarakat adat, yang diwariskan secara turun-temurun dari nenek moyang. Hukum adat ini tidak tertulis, namun seiring dengan perkembangan zaman, terdapat beberapa contoh hukum adat yang tertulis yang didokumentasikan untuk menjaga keberlanjutan dan keaslian hukum adat tersebut.
1. Undang-Undang Sistem Kelembagaan Adat
Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Sistem Kelembagaan Adat yang di dalamnya terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang hukum adat. Undang-Undang ini menjadi salah satu contoh hukum adat yang tertulis yang diakui secara resmi oleh negara.
2. Peraturan Adat
Beberapa daerah di Indonesia juga telah membuat peraturan adat yang tertulis guna menjaga keberlanjutan dan keaslian hukum adat di daerah masing-masing. Peraturan adat ini dijadikan sebagai bahan rujukan dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum adat.
3. Kitab Adat
Sebagian masyarakat adat juga memiliki kitab adat yang berisi aturan-aturan adat yang mengatur kehidupan mereka. Kitab adat ini dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan hukum adat dan juga sebagai sarana untuk mempertahankan adat istiadat yang telah turun-temurun.
4. Perjanjian Adat
Selain itu, terdapat juga contoh hukum adat yang tertulis berupa perjanjian adat. Perjanjian adat ini dibuat antara dua pihak yang memiliki kepentingan yang sama dalam menjaga keberlanjutan adat. Perjanjian adat ini juga menjadi acuan dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan hukum adat.
5. Surat Keputusan Kepala Desa/Adat
Di tingkat desa atau adat, kepala desa atau adat dapat mengeluarkan surat keputusan yang berisi aturan-aturan adat yang berlaku di wilayah tersebut. Surat keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat masyarakat adat di desa atau adat tersebut.
Kesimpulan
Terdapat beberapa contoh hukum adat yang tertulis di Indonesia, baik dalam bentuk undang-undang, peraturan adat, kitab adat, perjanjian adat, maupun surat keputusan kepala desa/adat. Hukum adat yang tertulis ini menjadi acuan dalam menjaga keberlanjutan dan keaslian hukum adat di Indonesia.