Aqiqah, Kewajiban atau Sunnah? Hukum dan Penjelasannya
Aqiqah merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnah muakkadah, artinya sangat dianjurkan untuk dilakukan. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Aqiqah memiliki banyak manfaat, baik bagi anak maupun bagi kedua orang tuanya. Bagi anak, aqiqah dapat menjadi penebus dosa yang dilakukannya saat dilahirkan. Selain itu, aqiqah juga dapat menjadi penolak bala dan penyakit serta menjadi tanda syukur atas kelahiran sang anak. Bagi kedua orang tua, aqiqah dapat menjadi sarana untuk menunjukkan rasa terima kasih kepada Allah SWT atas kelahiran anak mereka dan juga sebagai bentuk pengakuan bahwa anak tersebut adalah titipan dari Allah SWT.
Dalam sejarah Islam, aqiqah telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim AS. Beliau mengaqiqahi kedua putranya, Ismail dan Ishaq, masing-masing dengan dua ekor kambing. Sejak saat itu, aqiqah menjadi tradisi yang dilakukan oleh umat Islam hingga saat ini.
Pada bagian selanjutnya, kita akan membahas lebih lanjut tentang hukum melaksanakan aqiqah, tata cara aqiqah, dan hewan yang disyariatkan untuk aqiqah. Mari kita bahas satu per satu.