Arti Insolven Menurut Kbbi

Pengertian Insolven

Insolven adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang berarti kebangkrutan atau tidak mampu membayar hutang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), insolven memiliki arti sebagai berikut:

1. Tidak mampu membayar hutang atau kebangkrutan.

2. Tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran.

3. Kurang mampu secara finansial.

Contoh Penggunaan Insolven dalam Kalimat

Berikut ini adalah beberapa contoh penggunaan kata “insolven” dalam kalimat:

1. Perusahaan tersebut mengalami insolven karena tidak mampu membayar hutang-hutangnya.

2. Setelah terjadi bencana alam, banyak warga yang mengalami kondisi keuangan insolven.

3. Banyak usaha kecil menengah yang terpaksa mengajukan insolven karena terdampak pandemi COVID-19.

Antonim Insolven

Berikut adalah beberapa antonim atau lawan kata dari kata “insolven”:

1. Solvent: mampu membayar hutang atau lancar secara finansial.

2. Kaya: memiliki keuangan yang cukup dan tidak mengalami kesulitan finansial.

3. Lancar: tidak ada masalah keuangan atau tidak mengalami kebangkrutan.

Sinonim Insolven

Berikut adalah beberapa sinonim atau kata-kata lain yang memiliki makna yang sama dengan “insolven”:

1. Bangkrut: tidak mampu membayar hutang atau keadaan finansial yang buruk.

2. Tidak mampu membayar: tidak memiliki cukup uang untuk membayar hutang atau kewajiban pembayaran.

3. Pailit: keadaan keuangan yang sangat buruk sehingga tidak mampu membayar hutang.

Itulah beberapa penjelasan mengenai arti “insolven” menurut KBBI. Semoga dapat membantu Anda dalam memahami makna kata tersebut.