Arti Legal Menurut Kbbi

Pengertian Legal

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), legal adalah kata sifat yang berarti sah menurut hukum atau tidak melanggar hukum. Kata ini digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Contoh Penggunaan Legal dalam Kalimat

Berikut ini adalah beberapa contoh penggunaan kata legal dalam kalimat:

  1. Dokumen yang Anda berikan harus legal dan tidak boleh palsu.
  2. Perusahaan ini hanya akan mempekerjakan karyawan yang memiliki izin kerja legal.
  3. Pembelian barang bajakan tidak legal dan dapat dikenakan sanksi hukum.
  4. Pernikahan mereka dianggap legal karena telah mendapatkan surat nikah dari Kantor Catatan Sipil.
  5. Perusahaan ini mendapat keuntungan besar karena berhasil menghindari pajak secara legal.

Antonim Legal

Adapun antonim dari kata legal adalah ilegal. Ilegal berarti bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum.

Sinonim Legal

Beberapa sinonim dari kata legal antara lain:

  • Sah
  • Resmi
  • Sahtera
  • Sahih
  • Masuk akal