Arti Pendaduk Menurut Kbbi

Pengertian Pendaduk

Pendaduk adalah sebutan untuk orang yang tinggal atau menetap di suatu tempat atau daerah tertentu. Kata ini berasal dari kata dasar “duduk” yang berarti posisi seseorang yang duduk atau tinggal di suatu tempat.

Definisi Pendaduk menurut KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dapat diakses melalui situs kbbi.web.id, pendaduk memiliki arti sebagai berikut:

  1. Orang yang tinggal atau menetap di suatu tempat atau daerah tertentu.
  2. Orang yang tinggal atau menetap di suatu desa, kecamatan, atau provinsi.

Contoh Penggunaan Kata Pendaduk dalam Kalimat

Berikut adalah contoh penggunaan kata “pendaduk” dalam kalimat:

  1. Pendaduk desa ini mayoritas bekerja sebagai petani.
  2. Pemerintah daerah memberikan bantuan kepada pendaduk yang terdampak bencana alam.
  3. Jumlah pendaduk di kota ini terus bertambah setiap tahun.
  4. Pendaduk yang tinggal di pulau kecil ini memiliki kehidupan yang sederhana.
  5. Sebagai pendaduk baru, dia harus mengurus administrasi kependudukan di kantor desa.

Antonim Pendaduk

Berikut adalah beberapa antonim atau lawan kata dari pendaduk:

  • Pendatang
  • Pemukim
  • Penduduk sementara
  • Warga negara asing
  • Pendatang baru

Sinonim Pendaduk

Berikut adalah beberapa sinonim atau kata-kata lain yang memiliki makna yang sama dengan pendaduk:

  • Penduduk
  • Penghuni
  • Pemukim
  • Residen
  • Penghuni tetap

Leave a Comment