Pihak yang Berwenang Memberikan Usulan Atas Pengangkatan Hakim Agung


Pihak yang Berwenang Memberikan Usulan Atas Pengangkatan Hakim Agung


Dalam rangka menjaga independensi dan kredibilitas lembaga peradilan, proses pengangkatan hakim agung harus dilakukan secara objektif dan profesional. Untuk itu, diperlukan mekanisme yang jelas dan transparan dalam mengajukan usulan pengangkatan hakim agung.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, pihak yang memiliki wewenang untuk memberikan usulan atas pengangkatan hakim agung adalah:

Mekanisme pengajuan usulan pengangkatan hakim agung diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkatan Hakim Agung. Peraturan ini mengatur secara rinci tentang persyaratan, prosedur, dan tahapan dalam mengajukan usulan pengangkatan hakim agung.

Pihak yang memiliki wewenang memberikan usulan atas pengangkatan hakim agung

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, pihak yang berwenang memberikan usulan atas pengangkatan hakim agung adalah:

  • Presiden
  • Mahkamah Agung
  • DPR
  • KY
  • Ormas peduli hukum

Mekanisme pengajuan usulan pengangkatan hakim agung diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkatan Hakim Agung.

Presiden

Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengangkat hakim agung. Kewenangan ini diberikan kepada Presiden berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Mengusulkan calon hakim agung

    Presiden dapat mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Calon hakim agung yang diusulkan oleh Presiden harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya.

  • Menimbang usulan dari pihak lain

    Presiden juga dapat mempertimbangkan usulan calon hakim agung dari pihak lain, seperti Mahkamah Agung, DPR, KY, dan ormas peduli hukum. Namun, Presiden tidak terikat dengan usulan dari pihak lain tersebut.

  • Memutuskan pengangkatan hakim agung

    Setelah mempertimbangkan usulan dari berbagai pihak, Presiden akan memutuskan siapa yang akan diangkat menjadi hakim agung. Keputusan Presiden bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

  • Melantik hakim agung

    Setelah diangkat oleh Presiden, hakim agung akan dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung. Pelantikan hakim agung merupakan tanda bahwa hakim agung tersebut telah resmi menjalankan tugasnya.

Kewenangan Presiden dalam pengangkatan hakim agung merupakan bagian penting dari sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia. Kewenangan ini memastikan bahwa hakim agung dipilih secara objektif dan profesional, serta tidak berpihak kepada kepentingan tertentu.

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dalam kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon hakim agung kepada Presiden. Kewenangan ini diberikan kepada Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 24A ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

  • Menyeleksi calon hakim agung

    Mahkamah Agung melakukan penyeleksian terhadap calon hakim agung yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penyeleksian dilakukan melalui berbagai tahapan, seperti seleksi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara.

  • Menyusun daftar calon hakim agung

    Setelah melakukan penyeleksian, Mahkamah Agung akan menyusun daftar calon hakim agung yang dianggap memenuhi syarat. Daftar calon hakim agung tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden.

  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden

    Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai calon hakim agung yang akan diangkat. Pertimbangan tersebut dapat berupa penilaian Mahkamah Agung terhadap kualitas, integritas, dan kredibilitas calon hakim agung.

  • Melantik hakim agung

    Setelah diangkat oleh Presiden, hakim agung akan dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung. Pelantikan hakim agung merupakan tanda bahwa hakim agung tersebut telah resmi menjalankan tugasnya.

Kewenangan Mahkamah Agung dalam pengusulan calon hakim agung merupakan bagian penting dari sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia. Kewenangan ini memastikan bahwa hakim agung dipilih secara objektif dan profesional, serta tidak berpihak kepada kepentingan tertentu.

DPR

DPR memiliki kewenangan untuk memberikan usulan calon hakim agung kepada Presiden. Kewenangan ini diberikan kepada DPR berdasarkan Pasal 24A ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Dalam melaksanakan kewenangannya, DPR membentuk Panitia Seleksi Calon Hakim Agung (Pansel CAHA). Pansel CAHA bertugas untuk menyeleksi calon hakim agung yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penyeleksian dilakukan melalui berbagai tahapan, seperti seleksi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara.

Setelah melakukan penyeleksian, Pansel CAHA akan menyusun daftar calon hakim agung yang dianggap memenuhi syarat. Daftar calon hakim agung tersebut kemudian diserahkan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. DPR akan melakukan rapat paripurna untuk membahas dan memutuskan apakah calon hakim agung yang diusulkan oleh Pansel CAHA disetujui atau tidak.

Jika calon hakim agung yang diusulkan oleh Pansel CAHA disetujui oleh DPR, maka nama calon hakim agung tersebut akan diserahkan kepada Presiden untuk diangkat menjadi hakim agung. Presiden tidak wajib mengangkat calon hakim agung yang disetujui oleh DPR, tetapi Presiden harus mempertimbangkan usulan dari DPR tersebut.

Kewenangan DPR dalam pengusulan calon hakim agung merupakan bagian penting dari sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia. Kewenangan ini memastikan bahwa hakim agung dipilih secara objektif dan profesional, serta tidak berpihak kepada kepentingan tertentu.

KY

KY memiliki kewenangan untuk memberikan usulan calon hakim agung kepada Presiden. Kewenangan ini diberikan kepada KY berdasarkan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

  • Menyeleksi calon hakim agung

    KY melakukan penyeleksian terhadap calon hakim agung yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penyeleksian dilakukan melalui berbagai tahapan, seperti seleksi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara.

  • Menyusun daftar calon hakim agung

    Setelah melakukan penyeleksian, KY akan menyusun daftar calon hakim agung yang dianggap memenuhi syarat. Daftar calon hakim agung tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden.

  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden

    KY dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai calon hakim agung yang akan diangkat. Pertimbangan tersebut dapat berupa penilaian KY terhadap kualitas, integritas, dan kredibilitas calon hakim agung.

  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja hakim agung

    KY melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja hakim agung. Hasil pemantauan dan evaluasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Presiden dalam pengangkatan hakim agung berikutnya.

Kewenangan KY dalam pengusulan calon hakim agung merupakan bagian penting dari sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia. Kewenangan ini memastikan bahwa hakim agung dipilih secara objektif dan profesional, serta tidak berpihak kepada kepentingan tertentu.

Ormas peduli hukum

Ormas peduli hukum memiliki kewenangan untuk memberikan usulan calon hakim agung kepada Presiden. Kewenangan ini diberikan kepada ormas peduli hukum berdasarkan Pasal 24A ayat (6) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

  • Menyeleksi calon hakim agung

    Ormas peduli hukum dapat melakukan penyeleksian terhadap calon hakim agung yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penyeleksian dilakukan melalui berbagai tahapan, seperti seleksi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara.

  • Menyusun daftar calon hakim agung

    Setelah melakukan penyeleksian, ormas peduli hukum dapat menyusun daftar calon hakim agung yang dianggap memenuhi syarat. Daftar calon hakim agung tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden.

  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden

    Ormas peduli hukum dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai calon hakim agung yang akan diangkat. Pertimbangan tersebut dapat berupa penilaian ormas peduli hukum terhadap kualitas, integritas, dan kredibilitas calon hakim agung.

  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja hakim agung

    Ormas peduli hukum dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja hakim agung. Hasil pemantauan dan evaluasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Presiden dalam pengangkatan hakim agung berikutnya.

Kewenangan ormas peduli hukum dalam pengusulan calon hakim agung merupakan bagian penting dari sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia. Kewenangan ini memastikan bahwa hakim agung dipilih secara objektif dan profesional, serta tidak berpihak kepada kepentingan tertentu.

Conclusion

Kewenangan untuk memberikan usulan atas pengangkatan hakim agung diberikan kepada beberapa pihak, yaitu Presiden, Mahkamah Agung, DPR, KY, dan ormas peduli hukum. Pemberian kewenangan ini merupakan bagian dari sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hakim agung dipilih secara objektif dan profesional, serta tidak berpihak kepada kepentingan tertentu.

Masing-masing pihak memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam proses pengusulan calon hakim agung. Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat hakim agung, tetapi Presiden harus mempertimbangkan usulan dari pihak lain. Mahkamah Agung bertugas menyeleksi dan menyusun daftar calon hakim agung yang memenuhi syarat. DPR bertugas menyetujui atau tidak calon hakim agung yang diusulkan oleh Presiden. KY bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja hakim agung. Ormas peduli hukum dapat memberikan usulan calon hakim agung dan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap kinerja hakim agung.

Dengan adanya mekanisme pengusulan calon hakim agung yang melibatkan berbagai pihak, diharapkan dapat menghasilkan hakim agung yang berkualitas, berintegritas, dan kredibel. Hal ini penting untuk menjaga independensi dan kredibilitas lembaga peradilan, serta untuk menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.