Kedudukan Al-Qur’an, Hadits, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam: Landasan Normatif dan Implikasinya dalam Hukum Islam
Kedudukan Al-Qur’an, hadits, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam merupakan landasan normatif yang kokoh dalam membentuk hukum Islam yang adil dan bijaksana. Al-Qur’an, sebagai wahyu Allah SWT, menjadi sumber hukum utama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Hadits Nabi Muhammad SAW, sebagai pelengkap dan penjelas Al-Qur’an, menjadi pedoman penting dalam memahami dan menerapkan hukum Islam. Sementara itu, ijtihad, sebagai upaya untuk memahami dan menafsirkan Al-Qur’an dan hadits, menjadi sarana untuk menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul seiring perkembangan zaman.