Hukum internasional merupakan seperangkat aturan yang mengatur hubungan antar negara. Asas hukum internasional adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam pembuatan dan pelaksanaan hukum internasional.
Salah satu asas hukum internasional yang penting adalah asas pacta sunt servanda. Asas ini berarti bahwa setiap negara harus menghormati dan melaksanakan perjanjian internasional yang telah disepakatinya. Asas ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan internasional. Jika negara-negara tidak menghormati perjanjian internasional, maka akan terjadi kekacauan dan konflik.