Badan Hukum Adalah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Dalam dunia hukum, istilah “badan hukum” sering digunakan untuk merujuk pada suatu kesatuan yang diakui dan dianggap mempunyai hak dan kewajiban hukum, terpisah dari anggotanya. Badan hukum dapat berupa perusahaan, organisasi nirlaba, yayasan, atau badan publik yang didirikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keberadaan badan hukum sangat penting dalam dunia bisnis dan sosial. Badan hukum memungkinkan individu atau kelompok untuk melakukan kegiatan usaha secara legal dan terstruktur, melindungi aset pribadi dari kewajiban bisnis, serta memfasilitasi penggalangan dana dan kerja sama dengan pihak lain. Salah satu perkembangan penting dalam sejarah badan hukum adalah pengesahan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia pada tahun 1995, yang memperkenalkan konsep pemisahan harta kekayaan perusahaan dengan harta kekayaan pemegang saham.