Hukum berzina dengan bantal adalah aturan atau ketentuan yang berkaitan dengan tindakan perzinaan dengan menggunakan bantal.
Praktik ini umumnya dianggap menyimpang dari norma sosial dan agama, dan dapat memicu kontroversi serta perdebatan. Dalam beberapa kasus, tindakan ini juga dapat menimbulkan masalah hukum, tergantung pada peraturan yang berlaku di suatu wilayah.