Wewenang OJK dalam Pengaturan dan Pengawasan Mengenai Kesehatan Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK memiliki tugas untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di Indonesia, termasuk perbankan. Dalam menjalankan tugasnya, OJK diberikan beberapa kewenangan, salah satunya adalah kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank. Kesehatan bank merupakan salah … Read more