Wewenang Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan yang didirikan dan dimiliki oleh masyarakat setempat. BPR mempunyai wewenang untuk memberikan kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk simpanan. Wewenang BPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pasal 17 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa BPR berwenang: Selanjutnya, mari … Read more