Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki kewajiban untuk melaksanakan bela negara. Bela negara merupakan sikap dan tindakan nyata dalam bentuk pengabdian kepada negara, baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan darurat. Untuk melaksanakan bela negara dengan baik, kita perlu mengenal dasar hukum yang mengatur tentang bela negara. Berikut ini adalah empat dasar hukum yang mengatur tentang bela negara.
1. Undang-Undang Dasar 1945
Dasar hukum pertama yang mengatur tentang bela negara adalah Undang-Undang Dasar 1945. Pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Pasal ini menegaskan bahwa bela negara adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga mengatur tentang bela negara. Pasal 1 ayat (1) UU ini menyebutkan bahwa pertahanan negara adalah usaha negara dan seluruh rakyat Indonesia untuk menjamin kehidupan bangsa dan negara serta menegakkan kedaulatan negara. Dalam UU ini juga diatur mengenai kewajiban warga negara dalam melaksanakan bela negara.
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga memiliki peran dalam mengatur tentang bela negara. Pasal 7 ayat (1) UU ini menjelaskan bahwa TNI memiliki tugas utama melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, TNI juga berperan dalam melaksanakan bela negara.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) juga mengatur tentang bela negara. Sishankamrata adalah sistem pertahanan keamanan yang melibatkan seluruh komponen bangsa, termasuk rakyat sebagai subjek utama. Dalam peraturan ini diatur mengenai keterlibatan rakyat dalam melaksanakan bela negara.
Kesimpulan
Keempat dasar hukum di atas menjadi acuan dalam melaksanakan bela negara. Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami dan menginternalisasi nilai-nilai bela negara yang terkandung dalam dasar hukum ini. Melalui pemahaman dan pelaksanaan bela negara yang baik, kita dapat berkontribusi dalam menjaga keutuhan negara dan keamanan bangsa Indonesia.