Pengertian “jura”
“Jura” adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin yang berarti “hukum”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “jura” memiliki beberapa pengertian, antara lain:
1. Hukum
Arti pertama dari “jura” adalah hukum, yaitu kumpulan peraturan yang mengatur tata tertib suatu negara atau masyarakat.
2. Undang-Undang
“Jura” juga dapat berarti undang-undang, yaitu peraturan yang dibuat oleh pemerintah sebagai landasan hukum dalam suatu negara.
3. Bidang Hukum
Dalam bidang hukum, “jura” merujuk pada studi mengenai hukum, termasuk teori dan praktiknya.
Contoh Penggunaan “jura” dalam Kalimat
Berikut adalah contoh penggunaan kata “jura” dalam kalimat:
1. Ahli jura tersebut mengajar di universitas terkemuka.
Artinya: Pakar hukum tersebut mengajar di universitas terkemuka.
2. Sebagai warga negara, kita harus patuh pada jura.
Artinya: Sebagai warga negara, kita harus patuh pada hukum.
3. Saya sedang belajar mengenai jura di perguruan tinggi.
Artinya: Saya sedang belajar mengenai hukum di perguruan tinggi.
Antonim “jura”
Antonim atau lawan kata dari “jura” adalah “anarki”, yang berarti keadaan tanpa hukum atau ketidakaturan.
Sinonim “jura”
Sinonim atau kata yang memiliki makna yang sama dengan “jura” adalah:
- hukum
- undang-undang
- peraturan
- norma