Arti Lapor Menurut Kbbi

Pengertian Lapor

Lapor adalah kata benda dalam bahasa Indonesia yang memiliki beberapa arti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dapat diakses melalui situs web resmi KBBI (https://kbbi.web.id), berikut adalah beberapa pengertian lapor:

1. Lapor

(a) Mengabarkan (sesuatu) secara tertulis atau lisan pada orang yang berwenang atau memiliki kewajiban mengetahuinya;
Contoh: Saya harus lapor kepada atasan saya mengenai proyek ini.
(b) Mengumumkan (kepada orang banyak);
Contoh: Polisi lapor kepada masyarakat bahwa ada penjahat yang harus diwaspadai.
(c) Mengadukan (sesuatu) pada orang yang berwenang, biasanya terkait dengan pelanggaran atau kejahatan;
Contoh: Warga desa lapor kepada kepolisian mengenai tindakan pencurian yang terjadi di sekitar rumah mereka.

2. Lapor

(a) Membuat laporan (terutama laporan resmi) mengenai suatu kejadian, tindakan, atau kegiatan;
Contoh: Mahasiswa harus lapor kepada dosen pembimbing mereka mengenai perkembangan penelitian yang sedang dilakukan.
(b) Memberikan keterangan atau informasi resmi mengenai suatu hal;
Contoh: Pihak berwenang harus lapor kepada publik mengenai perkembangan kasus tersebut.

Antonim Lapor

Menurut KBBI, antonim atau lawan kata dari lapor adalah “tutup”.

Sinonim Lapor

KBBI tidak menyediakan sinonim langsung untuk kata lapor. Namun, beberapa kata yang memiliki makna yang mirip dengan lapor adalah melaporkan, mengadukan, memberitahukan, atau menyampaikan.