Arti Lawai Menurut Kbbi

Pengertian Lawai

Lawai adalah sebuah kata dalam bahasa Indonesia yang memiliki beberapa arti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dapat diakses melalui situs web https://kbbi.web.id, berikut adalah beberapa arti dari kata “lawai”:

1. Lawai (Adjektiva)

Arti: bersuara nyaring dan keras, berisik

Contoh penggunaan dalam kalimat: Suara motor yang lewat di depan rumahku sangat lawai.

Antonim: sunyi, sepi

Sinonim: berisik, ramai

2. Lawai (Adjektiva)

Arti: berlebihan, tidak wajar

Contoh penggunaan dalam kalimat: Ibu memarahi anaknya dengan cara yang sangat lawai.

Antonim: wajar, normal

Sinonim: berlebih-lebihan, berlebihan

3. Lawai (Nomina)

Arti: suatu bentuk tarian tradisional yang berasal dari daerah tertentu

Contoh penggunaan dalam kalimat: Lawai adalah tarian khas dari suku Dayak di Kalimantan.

Antonim: –

Sinonim: tarian tradisional, tari khas

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kata “lawai” memiliki beberapa arti yang berbeda. Pertama, sebagai adjektiva yang berarti bersuara nyaring dan keras atau berisik. Kedua, sebagai adjektiva yang berarti berlebihan atau tidak wajar. Dan ketiga, sebagai nomina yang merujuk pada suatu bentuk tarian tradisional dari daerah tertentu.

Sebagai penutup, penting untuk memahami arti kata “lawai” sesuai dengan konteks kalimat agar dapat menggunakannya dengan tepat.