Pengertian Lawai
Lawai adalah sebuah kata dalam bahasa Indonesia yang memiliki beberapa arti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dapat diakses melalui situs web https://kbbi.web.id, berikut adalah beberapa arti dari kata “lawai”:
1. Lawai (Adjektiva)
Arti: bersuara nyaring dan keras, berisik
Contoh penggunaan dalam kalimat: Suara motor yang lewat di depan rumahku sangat lawai.
Antonim: sunyi, sepi
Sinonim: berisik, ramai
2. Lawai (Adjektiva)
Arti: berlebihan, tidak wajar
Contoh penggunaan dalam kalimat: Ibu memarahi anaknya dengan cara yang sangat lawai.
Antonim: wajar, normal
Sinonim: berlebih-lebihan, berlebihan
3. Lawai (Nomina)
Arti: suatu bentuk tarian tradisional yang berasal dari daerah tertentu
Contoh penggunaan dalam kalimat: Lawai adalah tarian khas dari suku Dayak di Kalimantan.
Antonim: –
Sinonim: tarian tradisional, tari khas
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kata “lawai” memiliki beberapa arti yang berbeda. Pertama, sebagai adjektiva yang berarti bersuara nyaring dan keras atau berisik. Kedua, sebagai adjektiva yang berarti berlebihan atau tidak wajar. Dan ketiga, sebagai nomina yang merujuk pada suatu bentuk tarian tradisional dari daerah tertentu.
Sebagai penutup, penting untuk memahami arti kata “lawai” sesuai dengan konteks kalimat agar dapat menggunakannya dengan tepat.