Pengertian Pidana
Pidana merupakan istilah yang sering digunakan dalam hukum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pidana memiliki arti sebagai berikut:
“Segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum pidana.”
Contoh Penggunaan Pidana dalam Kalimat
1. Pelaku kejahatan tersebut harus menerima hukuman pidana yang setimpal.
2. Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang baru tentang pidana korupsi.
3. Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa.
Antonim Pidana
Antonim dari pidana adalah bebas atau bebas hukum.
Sinonim Pidana
Sinonim dari pidana antara lain adalah hukuman, sangsi, dan ganjaran.