Arti Pencuri Menurut Kbbi

Pengertian Pencuri

Pencuri adalah orang yang melakukan tindakan mengambil sesuatu milik orang lain tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi pencuri adalah sebagai berikut:

“Orang yang mengambil sesuatu milik orang lain secara sembunyi-sembunyi, terutama dengan cara melanggar hukum.”

Dalam KBBI, istilah pencuri memiliki arti yang spesifik dan merujuk pada tindakan mencuri yang melanggar hukum. Tindakan mencuri ini bisa berupa mengambil barang berharga, uang, atau benda lain yang dimiliki oleh orang lain.

Contoh Penggunaan Kata Pencuri dalam Kalimat

1. Polisi berhasil menangkap pencuri yang sering meresahkan warga di area tersebut.

2. Saya sangat waspada terhadap pencuri ketika berada di tempat umum.

3. Korban pencuri segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

4. Pencuri beraksi di malam hari, saat sebagian besar orang sedang tertidur.

5. Setelah melalui penyelidikan yang intensif, petugas akhirnya berhasil mengungkap identitas pencuri tersebut.

Antonim Pencuri

1. Pemilik

2. Pengawal

3. Penjaga

4. Pelindung

5. Pengurus

Sinonim Pencuri

1. Maling

2. Pencopet

3. Penyamun

4. Pengecut

5. Perampok

Demikianlah penjelasan mengenai arti pencuri menurut KBBI. Semoga dapat menambah pemahaman kita tentang kata ini.