Definisi Polikel
Polikel adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda, yaitu “politiekele” yang berarti kebijakan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), polikel memiliki arti sebagai berikut:
1. Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga tertentu dalam menangani masalah tertentu.
Contoh: Pemerintah mengeluarkan polikel baru tentang penanggulangan bencana alam.
2. Kumpulan kebijakan atau peraturan yang berlaku dalam suatu organisasi atau lembaga.
Contoh: Setiap pegawai harus patuh terhadap polikel perusahaan.
Contoh Penggunaan Polikel dalam Kalimat
1. Universitas ini memiliki polikel akademik yang ketat, jadi mahasiswa harus mematuhi peraturannya.
2. Kebijakan pemerintah tentang pajak baru ini akan menjadi polikel yang kontroversial.
3. Polikel perusahaan melarang karyawan untuk menggunakan media sosial selama jam kerja.
Antonim Polikel
Antonim polikel adalah “kebijaksanaan” atau “kebijakan yang bijaksana”.
Sinonim Polikel
Sinonim polikel antara lain “kebijakan”, “aturan”, “pedoman”, dan “tata tertib”.