Pengertian Sita
Sita adalah kata benda yang memiliki beberapa pengertian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Berikut adalah beberapa definisi sita yang dapat ditemukan dalam KBBI:
1. Sita (Kata Benda)
Sita merupakan tindakan atau proses mengambil atau menyita barang secara paksa oleh penegak hukum atau pihak yang berwenang. Barang yang disita biasanya berhubungan dengan suatu tindak pidana atau pelanggaran hukum.
2. Sita (Kata Kerja)
Secara harfiah, sita juga dapat berfungsi sebagai kata kerja yang artinya mengambil atau menyita suatu barang. Tindakan sita ini biasanya dilakukan oleh pihak yang berwenang atau penegak hukum.
Contoh Penggunaan Sita dalam Kalimat
Berikut adalah beberapa contoh penggunaan kata sita dalam kalimat:
- Polisi melakukan sita terhadap barang bukti narkoba yang ditemukan di tempat kejadian.
- Setelah terbukti bersalah, rumah tersangka akan disita oleh pihak berwenang.
- Pemerintah melakukan sita terhadap tanah yang tidak memiliki izin.
- Barang-barang hasil sita akan dilelang untuk mendapatkan dana bagi negara.
Antonim Sita
Antonim atau lawan kata dari sita adalah “lepas” atau “bebaskan”.
Sinonim Sita
Sinonim atau kata-kata yang memiliki makna yang sama dengan sita antara lain “rebut”, “ambil paksa”, “amankan”, “tangkap”, dan “tahan”.