Perkawinan Lari Dalam Hukum Adat

KAWIN LARI PERSPEKTIF HUKUM ADAT MELAYU RIAU Studi Kasus Kawin Lari di

Perkawinan lari atau yang juga dikenal sebagai kawin lari adalah suatu fenomena perkawinan di mana pasangan yang ingin menikah melarikan diri tanpa persetujuan dari keluarga atau pihak yang berwenang. Fenomena ini seringkali terjadi ketika dua orang yang saling mencintai tidak mendapatkan restu atau persetujuan dari orang tua atau keluarga mereka.

Seperti yang kita ketahui, dalam masyarakat Indonesia, terutama yang masih sangat menghargai adat istiadat, pernikahan merupakan suatu hal yang harus melibatkan banyak pihak terkait. Restu dari orang tua atau keluarga sangat dianggap penting sebagai tanda persetujuan dan dukungan dalam membangun keluarga yang bahagia. Namun, terkadang ada juga kasus di mana cinta dan keinginan untuk bersatu tidak bisa menunggu persetujuan yang lama.

Mengapa Perkawinan Lari Terjadi?

Ada beberapa alasan mengapa perkawinan lari terjadi. Salah satunya adalah adanya perbedaan latar belakang sosial, agama, atau budaya antara pasangan yang ingin menikah. Ketika perbedaan ini menjadi hambatan untuk mendapatkan restu dari keluarga, pasangan tersebut bisa memilih untuk melarikan diri dan menikah tanpa persetujuan.

Selain itu, ada juga kasus di mana pasangan tersebut merasa terdesak oleh waktu. Misalnya, mereka sudah menjalin hubungan selama bertahun-tahun dan ingin segera menikah untuk menghindari fitnah atau prasangka negatif dari masyarakat sekitar. Atau mungkin mereka juga sudah merencanakan untuk memulai hidup bersama, misalnya dengan membeli rumah atau memiliki anak.

Apa Dampaknya dalam Hukum Adat?

Dalam hukum adat, perkawinan lari tidak diakui secara sah. Hal ini berarti bahwa pasangan yang melarikan diri dan menikah tanpa persetujuan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti pasangan yang menikah dengan persetujuan semua pihak terkait. Dalam beberapa kasus, pasangan yang melakukan perkawinan lari bahkan bisa dijatuhi sanksi adat, seperti diasingkan dari komunitas atau dianggap sebagai pelanggar adat yang harus memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan pengampunan.

Namun, perlu diingat bahwa dalam beberapa kasus, perkawinan lari dapat diakui secara hukum jika pasangan tersebut melakukan proses pernikahan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara kita. Misalnya, mereka memenuhi persyaratan administrasi seperti mengurus surat nikah di Kantor Urusan Agama atau melaporkan perkawinan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Perlindungan Hukum bagi Pasangan yang Melakukan Perkawinan Lari

Meskipun perkawinan lari tidak diakui secara sah dalam hukum adat, pasangan yang melakukan perkawinan ini tetap memiliki hak-hak yang perlu diakui dan dilindungi oleh hukum. Misalnya, mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dalam kasus perceraian, hak atas harta bersama, hak asuh anak, dan hak-hak lainnya yang berkaitan dengan status perkawinan mereka.

Pasangan yang melakukan perkawinan lari juga dapat mengajukan permohonan pengakuan hukum perkawinan mereka ke pengadilan. Dalam hal ini, pengadilan akan melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan perkawinan tersebut, termasuk apakah pasangan tersebut telah melaksanakan semua prosedur yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Perkawinan lari merupakan fenomena perkawinan di mana pasangan melarikan diri dan menikah tanpa persetujuan dari keluarga atau pihak yang berwenang. Dalam hukum adat, perkawinan lari tidak diakui secara sah, namun pasangan yang melakukan perkawinan ini tetap memiliki hak-hak yang perlu diakui dan dilindungi oleh hukum. Jika Anda berada dalam situasi seperti ini, penting untuk mencari informasi dan bimbingan hukum untuk melindungi hak-hak Anda sebagai pasangan yang sah.