Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang berwenang mengadili pada tingkat kasasi, peninjauan kembali, dan memutus sengketa kewenangan lembaga peradilan.
Selain itu, MA RI juga berwenang mengawasi jalannya peradilan di seluruh wilayah Indonesia, serta berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan hakim.
Berikut ini adalah beberapa wewenang Mahkamah Agung Republik Indonesia secara lebih rinci:
sebutkan wewenang mahkamah agung
Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki beberapa wewenang penting, di antaranya:
- Kasasi dan peninjauan kembali
- Mengawasi jalannya peradilan
- Menetapkan hukum acara
- Mengangkat dan memberhentikan hakim
- Memutus sengketa kewenangan lembaga peradilan
Dengan wewenang-wewenang tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia memegang peranan penting dalam menjaga keadilan dan menegakkan hukum di Indonesia.
Kasasi dan peninjauan kembali
Kasasi adalah upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang kalah dalam perkara perdata atau pidana untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) agar putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding dibatalkan atau diubah. Kasasi dapat diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding diucapkan.
Peninjauan kembali adalah upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang kalah dalam perkara pidana untuk mengajukan permohonan kepada MA RI agar putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding dibatalkan atau diubah. Peninjauan kembali dapat diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding diucapkan.
Kasasi dan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali. MA RI akan memeriksa kembali fakta-fakta dan hukum yang menjadi dasar putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding, serta akan memutus apakah putusan tersebut akan dibatalkan, diubah, atau dikuatkan.
Kasasi dan peninjauan kembali merupakan upaya hukum yang sangat penting dalam sistem peradilan Indonesia. Kedua upaya hukum ini memberikan kesempatan kepada pihak yang kalah dalam perkara untuk mengajukan permohonan kepada MA RI agar putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding dibatalkan atau diubah. Dengan demikian, kasasi dan peninjauan kembali dapat membantu untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dalam sistem peradilan Indonesia.
Selain kasasi dan peninjauan kembali, MA RI juga berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dalam beberapa jenis perkara tertentu, seperti sengketa pemilihan umum, sengketa lembaga negara, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Mengawasi jalannya peradilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) berwenang mengawasi jalannya peradilan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan melalui berbagai cara, di antaranya:
- Pemeriksaan berkala: MA RI secara berkala memeriksa kinerja pengadilan-pengadilan di seluruh Indonesia. Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan terhadap administrasi pengadilan, kinerja hakim, dan kualitas putusan pengadilan.
- Penanganan pengaduan: MA RI menerima dan menangani pengaduan masyarakat terkait dengan kinerja pengadilan-pengadilan di seluruh Indonesia. Pengaduan tersebut dapat berupa dugaan pelanggaran kode etik hakim, dugaan korupsi, atau dugaan pelanggaran lainnya.
- Pembinaan dan pelatihan: MA RI menyelenggarakan pembinaan dan pelatihan bagi hakim-hakim di seluruh Indonesia. Pembinaan dan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hakim-hakim dalam menjalankan tugasnya.
- Penetapan standar: MA RI menetapkan standar-standar yang harus dipenuhi oleh pengadilan-pengadilan di seluruh Indonesia. Standar-standar tersebut meliputi standar administrasi pengadilan, standar kinerja hakim, dan standar kualitas putusan pengadilan.
Dengan melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan, MA RI berupaya untuk menjaga kualitas peradilan di Indonesia dan memastikan bahwa peradilan di Indonesia berjalan dengan adil, jujur, dan transparan.
Selain mengawasi jalannya peradilan, MA RI juga berwenang menetapkan hukum acara, mengangkat dan memberhentikan hakim, dan memutus sengketa kewenangan lembaga peradilan.
Menetapkan hukum acara
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) berwenang menetapkan hukum acara, yaitu peraturan yang mengatur tentang tata cara berperkara di pengadilan. Hukum acara ditetapkan oleh MA RI melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
- Perma tentang acara perdata: Perma ini mengatur tentang tata cara berperkara dalam perkara perdata, mulai dari pengajuan gugatan hingga putusan pengadilan.
- Perma tentang acara pidana: Perma ini mengatur tentang tata cara berperkara dalam perkara pidana, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan.
- Perma tentang acara tata usaha negara: Perma ini mengatur tentang tata cara berperkara dalam perkara tata usaha negara, yaitu perkara yang melibatkan sengketa antara warga negara dengan badan pemerintahan.
- Perma tentang acara Mahkamah Agung: Perma ini mengatur tentang tata cara berperkara di Mahkamah Agung, termasuk tata cara mengajukan kasasi dan peninjauan kembali.
Dengan menetapkan hukum acara, MA RI berupaya untuk memastikan bahwa peradilan di Indonesia berjalan dengan tertib, adil, dan efisien. Hukum acara juga berfungsi untuk melindungi hak-hak para pihak yang berperkara di pengadilan.
Mengangkat dan memberhentikan hakim
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) berwenang mengangkat dan memberhentikan hakim. Kewenangan ini diberikan kepada MA RI oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
- Pengangkatan hakim: MA RI mengangkat hakim melalui proses seleksi yang ketat. Proses seleksi tersebut meliputi ujian tertulis, ujian praktik, dan wawancara.
- Pemberhentian hakim: MA RI dapat memberhentikan hakim karena beberapa alasan, antara lain:
- Melakukan pelanggaran kode etik hakim
- Melakukan tindak pidana
- Tidak cakap secara jasmani atau rohani untuk menjalankan tugas sebagai hakim
- Mencapai usia pensiun
Dengan kewenangan mengangkat dan memberhentikan hakim, MA RI berupaya untuk menjaga kualitas hakim-hakim di Indonesia. MA RI memastikan bahwa hakim-hakim yang diangkat adalah hakim-hakim yang berintegritas, kompeten, dan profesional.
Memutus sengketa kewenangan lembaga peradilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga peradilan. Hal ini berarti bahwa MA RI berwenang untuk menentukan lembaga peradilan mana yang berwenang untuk mengadili suatu perkara.
Sengketa kewenangan lembaga peradilan dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain:
- Dua atau lebih pengadilan negeri sama-sama mengklaim berwenang untuk mengadili suatu perkara.
- Pengadilan negeri dan pengadilan agama sama-sama mengklaim berwenang untuk mengadili suatu perkara.
- Pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara sama-sama mengklaim berwenang untuk mengadili suatu perkara.
Untuk menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga peradilan, MA RI akan memeriksa beberapa hal, antara lain:
- Jenis perkara yang disengketakan.
- Dasar hukum yang mengatur kewenangan lembaga peradilan.
- Preseden atau putusan pengadilan sebelumnya yang relevan.
Setelah memeriksa semua hal tersebut, MA RI akan memutus lembaga peradilan mana yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Putusan MA RI bersifat final dan mengikat.
Dengan kewenangan memutus sengketa kewenangan lembaga peradilan, MA RI berperan penting dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum di Indonesia. MA RI memastikan bahwa setiap perkara diadili oleh lembaga peradilan yang berwenang, sehingga hak-hak para pihak yang berperkara dapat terlindungi.
Kesimpulan
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memiliki beberapa wewenang penting, antara lain:
- Mengadili pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali
- Mengawasi jalannya peradilan
- Menetapkan hukum acara
- Mengangkat dan memberhentikan hakim
- Memutus sengketa kewenangan lembaga peradilan
Dengan wewenang-wewenang tersebut, MA RI memegang peranan penting dalam menjaga keadilan dan menegakkan hukum di Indonesia. MA RI memastikan bahwa setiap perkara diadili dengan adil dan benar, serta hak-hak para pihak yang berperkara dapat terlindungi.
Dengan adanya MA RI, masyarakat Indonesia dapat yakin bahwa mereka akan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. MA RI menjadi benteng terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan menegakkan hak-hak mereka.