Satuan pengamanan atau biasa disingkat satpam adalah sebuah profesi yang bertugas untuk menjaga keamanan di suatu lingkungan tertentu. Satpam memiliki wewenang untuk melakukan berbagai hal dalam rangka menjalankan tugasnya, namun ada juga batasan-batasan yang harus diperhatikan. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang wewenang satpam, batasan-batasannya, dan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Satpam merupakan profesi yang dilindungi oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab satpam. Dalam undang-undang tersebut, satpam diberikan wewenang untuk melakukan beberapa hal, di antaranya:
Selanjutnya, kita akan membahas tentang batasan-batasan wewenang satpam. Satpam tidak diperbolehkan melakukan beberapa hal, di antaranya:
Wewenang Satpam
wenang bertindak terbatas
- mengamankan dan menertibkan lingkungan
- menegakkan peraturan dan tata tertib
- melakukan penjagaan dan patroli
- menyelenggarakan pengaturan lalu lintas
- menangani gangguan keamanan dan ketertiban
Satpam tidak diperbolehkan membawa senjata api atau senjata tajam dalam menjalankan tugasnya.
mengamankan dan menertibkan lingkungan
Wewenang satpam untuk mengamankan dan menertibkan lingkungan meliputi beberapa hal, di antaranya:
- Melakukan patroli
Satpam bertugas melakukan patroli secara berkala di lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya. Patroli ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, serta untuk memastikan bahwa lingkungan tersebut dalam keadaan aman dan tertib.
- Menertibkan lalu lintas
Satpam bertugas untuk menertibkan lalu lintas di lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini dilakukan dengan mengatur arus lalu lintas, mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas, dan membantu pejalan kaki untuk menyeberang jalan dengan aman.
- Menangani gangguan keamanan dan ketertiban
Satpam bertugas untuk menangani gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini dilakukan dengan cara mengamankan pelaku gangguan keamanan dan ketertiban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
- Melakukan tindakan pencegahan
Satpam bertugas untuk melakukan tindakan pencegahan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini dilakukan dengan cara memasang kamera CCTV, melakukan pemeriksaan terhadap tamu yang masuk ke lingkungan tersebut, dan memberikan penyuluhan keamanan kepada warga.
Satpam tidak diperbolehkan melakukan tindakan represif dalam menjalankan tugasnya. Jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban yang serius, satpam harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
menegakkan peraturan dan tata tertib
Wewenang satpam untuk menegakkan peraturan dan tata tertib meliputi beberapa hal, di antaranya:
- Melakukan sosialisasi peraturan dan tata tertib
Satpam bertugas untuk melakukan sosialisasi peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya kepada warga. Hal ini dilakukan dengan cara memasang papan pengumuman, membagikan brosur, atau mengadakan pertemuan dengan warga.
- Mengawasi dan menegur pelanggar peraturan dan tata tertib
Satpam bertugas untuk mengawasi dan menegur pelanggar peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan teguran lisan atau tertulis kepada pelanggar.
- Melaporkan pelanggar peraturan dan tata tertib kepada pihak yang berwajib
Jika pelanggar peraturan dan tata tertib tidak mengindahkan teguran yang diberikan oleh satpam, maka satpam bertugas untuk melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak yang berwajib.
- Melakukan tindakan pencegahan pelanggaran peraturan dan tata tertib
Satpam bertugas untuk melakukan tindakan pencegahan pelanggaran peraturan dan tata tertib di lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini dilakukan dengan cara melakukan patroli secara berkala, memasang kamera CCTV, dan memberikan penyuluhan kepada warga.
Satpam tidak diperbolehkan melakukan tindakan represif dalam menegakkan peraturan dan tata tertib. Jika terjadi pelanggaran peraturan dan tata tertib yang serius, satpam harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
melakukan penjagaan dan patroli
Wewenang satpam untuk melakukan penjagaan dan patroli meliputi beberapa hal, di antaranya:
- Melakukan penjagaan di pintu masuk dan keluar lingkungan
Satpam bertugas untuk melakukan penjagaan di pintu masuk dan keluar lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya orang-orang yang tidak berkepentingan ke dalam lingkungan tersebut.
- Melakukan patroli secara berkala di lingkungan
Satpam bertugas untuk melakukan patroli secara berkala di lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, serta untuk memastikan bahwa lingkungan tersebut dalam keadaan aman dan tertib.
- Melaporkan hasil penjagaan dan patroli kepada atasan
Satpam bertugas untuk melaporkan hasil penjagaan dan patroli yang dilakukannya kepada atasannya. Hal ini dilakukan agar atasannya dapat mengetahui situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan tersebut.
- Melakukan tindakan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban
Satpam bertugas untuk melakukan tindakan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini dilakukan dengan cara memasang kamera CCTV, melakukan pemeriksaan terhadap tamu yang masuk ke lingkungan tersebut, dan memberikan penyuluhan keamanan kepada warga.
Satpam tidak diperbolehkan meninggalkan pos jaga tanpa izin dari atasannya. Jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban selama satpam sedang melakukan patroli, maka satpam harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya.
menyelenggarakan pengaturan lalu lintas
Wewenang satpam untuk menyelenggarakan pengaturan lalu lintas meliputi beberapa hal, di antaranya:
- Mengatur arus lalu lintas
Satpam bertugas untuk mengatur arus lalu lintas di lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini dilakukan dengan cara mengatur kendaraan yang masuk dan keluar lingkungan tersebut, serta mengatur kendaraan yang parkir di lingkungan tersebut.
- Mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas
Satpam bertugas untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas di lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.
- Membantu pejalan kaki untuk menyeberang jalan dengan aman
Satpam bertugas untuk membantu pejalan kaki untuk menyeberang jalan dengan aman di lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini dilakukan dengan cara menghentikan kendaraan yang melintas di jalan tersebut agar pejalan kaki dapat menyeberang dengan aman.
- Melaporkan pelanggaran lalu lintas kepada pihak yang berwajib
Jika satpam menemukan pelanggaran lalu lintas yang serius, maka satpam bertugas untuk melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak yang berwajib.
Satpam tidak diperbolehkan melakukan tindakan represif dalam menyelenggarakan pengaturan lalu lintas. Jika terjadi pelanggaran lalu lintas yang serius, satpam harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
menangani gangguan keamanan dan ketertiban
Wewenang satpam untuk menangani gangguan keamanan dan ketertiban meliputi beberapa hal, di antaranya:
- Mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban
Satpam bertugas untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini dilakukan dengan cara melakukan patroli secara berkala, memasang kamera CCTV, dan memberikan penyuluhan keamanan kepada warga.
- Menangani gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi
Jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya, maka satpam bertugas untuk menanganinya. Hal ini dilakukan dengan cara mengamankan pelaku gangguan keamanan dan ketertiban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
- Melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban kepada pihak yang berwajib
Satpam bertugas untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak yang berwajib. Hal ini dilakukan agar pihak yang berwajib dapat segera mengambil tindakan untuk mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban tersebut.
- Bekerja sama dengan pihak yang berwajib dalam menangani gangguan keamanan dan ketertiban
Satpam bertugas untuk bekerja sama dengan pihak yang berwajib dalam menangani gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini dilakukan agar gangguan keamanan dan ketertiban tersebut dapat ditangani dengan cepat dan efektif.
Satpam tidak diperbolehkan melakukan tindakan represif dalam menangani gangguan keamanan dan ketertiban. Jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban yang serius, satpam harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Conclusion
Satpam memiliki wewenang untuk melakukan beberapa hal dalam rangka menjalankan tugasnya, di antaranya:
- mengamankan dan menertibkan lingkungan
- menegakkan peraturan dan tata tertib
- melakukan penjagaan dan patroli
- menyelenggarakan pengaturan lalu lintas
- menangani gangguan keamanan dan ketertiban
Namun, satpam tidak diperbolehkan melakukan tindakan represif dalam menjalankan tugasnya. Jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban yang serius, satpam harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Satpam merupakan mitra Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, satpam harus selalu bekerja sama dengan Polri dalam menjalankan tugasnya.