Tugas dan Wewenang MA: Mengenal Mahkamah Agung Republik Indonesia


Tugas dan Wewenang MA: Mengenal Mahkamah Agung Republik Indonesia


Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA) adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang bertugas mengadili perkara tingkat kasasi, peninjauan kembali, dan sengketa kewenangan lembaga peradilan.

MA dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia. MA berkedudukan di Jakarta dan mempunyai 44 Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.

Tugas dan wewenang MA diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tugas pokok MA adalah mengadili perkara tingkat kasasi, peninjauan kembali, dan sengketa kewenangan lembaga peradilan.

tugas wewenang ma

Tugas wewenang Mahkamah Agung meliputi:

  • Kasasi
  • Peninjauan kembali
  • Sengketa kewenangan
  • Konstitusionalitas undang-undang
  • Pemberian grasi dan rehabilitasi

Selain tugas pokok tersebut, MA juga bertugas memberikan tafsir terhadap peraturan perundang-undangan dan mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan.

Kasasi

Kasasi adalah upaya hukum yang dilakukan untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding. Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) sebagai pengadilan tingkat terakhir.

Kasasi dapat diajukan oleh terdakwa, penuntut umum, atau pihak ketiga yang berkepentingan. Kasasi diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding diterima.

Dalam pemeriksaan kasasi, MA akan memeriksa apakah putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding telah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MA juga akan memeriksa apakah putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan.

Jika MA berpendapat bahwa putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak memenuhi rasa keadilan, maka MA dapat membatalkan putusan tersebut dan memutus perkara itu sendiri.

Kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang penting dalam sistem peradilan Indonesia. Kasasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding. Melalui kasasi, MA sebagai pengadilan tingkat terakhir dapat membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding yang tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak memenuhi rasa keadilan.

Peninjauan kembali

Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum yang dilakukan untuk membatalkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. PK diajukan ke Mahkamah Agung (MA) sebagai pengadilan tingkat terakhir.

  • Alasan PK

    PK hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan tertentu, yaitu:

    1. Ditemukan bukti baru setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
    2. Terdapat kekeliruan hakim atau kekhilafan hakim yang nyata.
    3. Adanya pelanggaran hukum acara yang bersifat mendasar.
    4. Putusan MA yang saling bertentangan.
  • Jangka waktu PK

    PK dapat diajukan dalam jangka waktu 1 tahun sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

  • Pemeriksaan PK

    Dalam pemeriksaan PK, MA akan memeriksa apakah alasan-alasan PK yang diajukan tersebut terbukti benar.

  • Putusan PK

    Jika MA berpendapat bahwa alasan-alasan PK yang diajukan tersebut terbukti benar, maka MA dapat membatalkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dan memutus perkara itu sendiri.

Peninjauan kembali merupakan upaya hukum yang luar biasa. PK hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. PK bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap jika terdapat bukti baru, kekeliruan hakim, pelanggaran hukum acara, atau putusan MA yang saling bertentangan.

Sengketa kewenangan

Sengketa kewenangan adalah sengketa antara dua atau lebih pengadilan negeri atau pengadilan tinggi mengenai kewenangan mengadili suatu perkara. Sengketa kewenangan dapat terjadi karena beberapa hal, misalnya:

  • Kedua pengadilan sama-sama berpendapat bahwa merekalah yang berwenang mengadili perkara tersebut.
  • Kedua pengadilan sama-sama berpendapat bahwa merekalah yang tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
  • Salah satu pengadilan berpendapat bahwa merekalah yang berwenang mengadili perkara tersebut, sedangkan pengadilan lainnya berpendapat bahwa merekalah yang tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Sengketa kewenangan tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai pengadilan tingkat terakhir. MA akan memeriksa dan memutus perkara sengketa kewenangan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MA dapat memutus bahwa:

  • Salah satu pengadilan berwenang mengadili perkara tersebut.
  • Kedua pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
  • Perkara tersebut harus diadili oleh pengadilan lain.

Putusan MA dalam perkara sengketa kewenangan bersifat final dan mengikat.

Sengketa kewenangan merupakan salah satu tugas dan wewenang MA yang penting. Melalui sengketa kewenangan, MA dapat menyelesaikan konflik antara pengadilan negeri atau pengadilan tinggi mengenai kewenangan mengadili suatu perkara. Dengan demikian, kepastian hukum dapat terjamin dan para pihak dapat memperoleh keadilan.

Konstitusionalitas undang-undang

Mahkamah Agung (MA) berwenang untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pengujian konstitusionalitas undang-undang dapat dilakukan melalui:

  • Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh MA

    MA dapat menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945 atas permintaan:

    1. Presiden.
    2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
    4. Gubernur atau bupati/wali kota.
    5. Partai politik yang mempunyai wakil di DPR atau DPD.
    6. Organisasi kemasyarakatan yang mempunyai kedudukan hukum tetap.
  • Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang oleh MA

    MA dapat menguji konstitusionalitas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang atas permintaan:

    1. Presiden.
    2. Menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
    3. Gubernur atau bupati/wali kota.
    4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    5. Kepala Kejaksaan Agung.
    6. Bank Indonesia.
    7. Badan Pemeriksa Keuangan.
    8. Komisi Yudisial.
    9. Komisi Pemilihan Umum.
    10. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
    11. Komisi Nasional Perempuan.
    12. Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
    13. Komisi Informasi.
    14. Lembaga Sensor Film.
    15. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.
    16. Persatuan Advokat Indonesia.
  • Akibat hukum putusan MA yang menyatakan suatu undang-undang atau peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak konstitusional

    Jika MA menyatakan suatu undang-undang atau peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak konstitusional, maka undang-undang atau peraturan perundang-undangan tersebut batal demi hukum.

  • Tata cara pengujian konstitusionalitas undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang

    Tata cara pengujian konstitusionalitas undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pengujian konstitusionalitas undang-undang merupakan salah satu tugas dan wewenang MA yang penting. Melalui pengujian konstitusionalitas undang-undang, MA dapat menjaga supremasi UUD 1945 dan memastikan bahwa undang-undang yang berlaku di Indonesia sesuai dengan UUD 1945.

Pemberian grasi dan rehabilitasi

Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan untuk memberikan grasi dan rehabilitasi kepada terpidana. Grasi adalah pengampunan berupa pengurangan atau penghapusan pidana yang telah dijatuhkan pengadilan. Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik terpidana yang telah menjalani pidana.

Grasi dapat diberikan kepada terpidana yang memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:

  • Terpidana telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya.
  • Terpidana berkelakuan baik selama menjalani pidana.
  • Terpidana telah menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam atas perbuatannya.
  • Terpidana tidak pernah dipidana sebelumnya.
  • Pemberian grasi tidak akan mengganggu ketertiban umum.

Rehabilitasi dapat diberikan kepada terpidana yang memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:

  • Terpidana telah menjalani pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
  • Terpidana telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
  • Terpidana telah menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam atas perbuatannya.
  • Terpidana tidak pernah dipidana sebelumnya.
  • Pemberian rehabilitasi tidak akan mengganggu ketertiban umum.

Permohonan grasi dan rehabilitasi diajukan kepada MA melalui pengadilan negeri tempat terpidana menjalani pidana. MA akan memeriksa dan memutus permohonan grasi dan rehabilitasi tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian grasi dan rehabilitasi merupakan salah satu tugas dan wewenang MA yang penting. Melalui pemberian grasi dan rehabilitasi, MA dapat memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki diri dan kembali diterima di masyarakat.

Kesimpulan

Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan yang luas dalam bidang peradilan. Kewenangan MA tersebut meliputi kasasi, peninjauan kembali, sengketa kewenangan, konstitusionalitas undang-undang, dan pemberian grasi dan rehabilitasi.

Melalui kewenangan-kewenangan tersebut, MA berperan penting dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. MA memastikan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding telah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MA juga memastikan bahwa undang-undang yang berlaku di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Selain itu, MA memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki diri dan kembali diterima di masyarakat melalui pemberian grasi dan rehabilitasi.

Dengan demikian, MA merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.