Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS


Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS


Dalam pemilihan umum (pemilu), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). KPPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KPPS dibentuk oleh KPU kabupaten/kota dengan jumlah anggota sebanyak 7 orang yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan 5 orang anggota. Anggota KPPS dipilih dari masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan, seperti berusia minimal 20 tahun, pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA), dan tidak sedang menjadi anggota partai politik.

Berikut ini adalah uraian lebih rinci tentang tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS:

tugas wewenang dan kewajiban kpps

KPPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilu.

  • Melaksanakan pemungutan suara
  • Menghitung suara
  • Menyusun berita acara
  • Menjaga keamanan TPS
  • Menyampaikan hasil pemilu

KPPS bertanggung jawab atas tertib dan lancarnya pelaksanaan pemilu di TPS.

Melaksanakan pemungutan suara

KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS pada hari pemilu. Pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB. Selama pemungutan suara berlangsung, KPPS wajib memastikan bahwa semua pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Sebelum memulai pemungutan suara, KPPS terlebih dahulu membuka kotak suara dan menunjukkannya kepada para saksi dan pengawas pemilu yang hadir. Setelah itu, KPPS membagikan surat suara kepada para pemilih yang telah terdaftar dalam DPT. Pemilih kemudian masuk ke bilik suara untuk mencoblos surat suara sesuai dengan pilihannya.

Setelah selesai mencoblos, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. KPPS kemudian mencatat jumlah pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya. Pada akhir pemungutan suara, KPPS menutup kotak suara dan menyegelnya dengan segel resmi KPU.

KPPS juga bertugas menjaga keamanan TPS selama pemungutan suara berlangsung. KPPS wajib memastikan bahwa tidak ada pihak-pihak yang mengganggu atau mengintimidasi pemilih. KPPS juga wajib mencegah terjadinya kecurangan dalam pemungutan suara.

Setelah pemungutan suara selesai, KPPS melanjutkan tugasnya dengan melakukan penghitungan suara.

Menghitung suara

Setelah pemungutan suara selesai, KPPS melanjutkan tugasnya dengan melakukan penghitungan suara. Penghitungan suara dimulai dengan mengeluarkan semua surat suara dari kotak suara. Surat suara kemudian dihitung satu per satu untuk menentukan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon.

Penghitungan suara dilakukan oleh KPPS secara terbuka disaksikan oleh para saksi dan pengawas pemilu yang hadir. KPPS wajib memastikan bahwa penghitungan suara dilakukan dengan jujur dan adil. Setiap surat suara yang tidak sah, seperti surat suara yang rusak atau tidak dicoblos, tidak dihitung.

Setelah semua surat suara selesai dihitung, KPPS membuat berita acara penghitungan suara. Berita acara penghitungan suara berisi jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon, jumlah surat suara yang sah, dan jumlah surat suara yang tidak sah. Berita acara penghitungan suara kemudian ditandatangani oleh semua anggota KPPS dan saksi-saksi yang hadir.

KPPS kemudian menyampaikan hasil penghitungan suara kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara). PPK selanjutnya menyampaikan hasil penghitungan suara kepada KPU kabupaten/kota. KPU kabupaten/kota kemudian menyampaikan hasil penghitungan suara kepada KPU provinsi dan KPU RI.

Penghitungan suara merupakan salah satu tugas penting KPPS dalam penyelenggaraan pemilu. KPPS wajib memastikan bahwa penghitungan suara dilakukan dengan jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menyusun berita acara

Setelah penghitungan suara selesai, KPPS melanjutkan tugasnya dengan menyusun berita acara penghitungan suara. Berita acara penghitungan suara berisi jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon, jumlah surat suara yang sah, dan jumlah surat suara yang tidak sah. Berita acara penghitungan suara dibuat oleh KPPS secara tertulis dan ditandatangani oleh semua anggota KPPS dan saksi-saksi yang hadir.

Berita acara penghitungan suara merupakan dokumen penting yang digunakan untuk melaporkan hasil pemilu kepada KPU. Berita acara penghitungan suara harus dibuat dengan jelas dan akurat. Setiap kesalahan dalam penulisan berita acara penghitungan suara dapat berdampak pada hasil pemilu.

Selain berita acara penghitungan suara, KPPS juga membuat berita acara lainnya, seperti berita acara pembukaan kotak suara, berita acara penyegelan kotak suara, dan berita acara penyerahan hasil pemilu kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Semua berita acara yang dibuat oleh KPPS harus disimpan dengan baik dan diserahkan kepada KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan berita acara merupakan salah satu tugas penting KPPS dalam penyelenggaraan pemilu. KPPS wajib memastikan bahwa berita acara dibuat dengan jujur dan akurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita acara penghitungan suara merupakan dokumen penting yang digunakan untuk menentukan pemenang pemilu. Oleh karena itu, KPPS wajib memastikan bahwa berita acara penghitungan suara dibuat dengan cermat dan akurat.

Menjaga keamanan TPS

KPPS bertugas menjaga keamanan TPS selama pemungutan suara berlangsung. KPPS wajib memastikan bahwa tidak ada pihak-pihak yang mengganggu atau mengintimidasi pemilih. KPPS juga wajib mencegah terjadinya kecurangan dalam pemungutan suara.

  • Melarang membawa senjata tajam dan bahan peledak ke dalam TPS

    KPPS wajib melarang pemilih dan pihak-pihak lain untuk membawa senjata tajam dan bahan peledak ke dalam TPS. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan dan gangguan keamanan selama pemungutan suara berlangsung.

  • Melarang berkampanye di dalam dan sekitar TPS

    KPPS wajib melarang pihak-pihak untuk berkampanye di dalam dan sekitar TPS. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pemungutan suara berlangsung.

  • Menjaga ketertiban dan keamanan selama pemungutan suara berlangsung

    KPPS wajib menjaga ketertiban dan keamanan selama pemungutan suara berlangsung. KPPS wajib memastikan bahwa pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman dan nyaman. KPPS juga wajib mencegah terjadinya kecurangan dalam pemungutan suara.

  • Bekerja sama dengan aparat keamanan

    KPPS dapat bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menjaga keamanan TPS. Aparat keamanan dapat membantu KPPS untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan kecurangan selama pemungutan suara berlangsung.

Penjagaan keamanan TPS merupakan salah satu tugas penting KPPS dalam penyelenggaraan pemilu. KPPS wajib memastikan bahwa TPS aman dan kondusif selama pemungutan suara berlangsung.

Menyampaikan hasil pemilu

KPPS bertugas menyampaikan hasil pemilu kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara). PPK selanjutnya menyampaikan hasil pemilu kepada KPU kabupaten/kota. KPU kabupaten/kota kemudian menyampaikan hasil pemilu kepada KPU provinsi dan KPU RI.

  • Menyusun berita acara penyerahan hasil pemilu

    Sebelum menyampaikan hasil pemilu kepada PPK, KPPS terlebih dahulu membuat berita acara penyerahan hasil pemilu. Berita acara penyerahan hasil pemilu berisi jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon, jumlah surat suara yang sah, dan jumlah surat suara yang tidak sah. Berita acara penyerahan hasil pemilu ditandatangani oleh semua anggota KPPS dan saksi-saksi yang hadir.

  • Menyerahkan berita acara penyerahan hasil pemilu kepada PPK

    Setelah berita acara penyerahan hasil pemilu selesai dibuat, KPPS kemudian menyerahkannya kepada PPK melalui PPS. PPK selanjutnya menyampaikan berita acara penyerahan hasil pemilu kepada KPU kabupaten/kota. KPU kabupaten/kota kemudian menyampaikan berita acara penyerahan hasil pemilu kepada KPU provinsi dan KPU RI.

  • Menunggu pengumuman resmi dari KPU

    Setelah menyampaikan hasil pemilu kepada PPK, KPPS menunggu pengumuman resmi dari KPU. KPU akan mengumumkan hasil pemilu secara nasional setelah semua berita acara penyerahan hasil pemilu dari seluruh TPS diterima.

  • Melaporkan adanya kecurangan atau pelanggaran pemilu

    Jika KPPS menemukan adanya kecurangan atau pelanggaran pemilu, maka KPPS wajib melaporkannya kepada PPK dan KPU. Laporan kecurangan atau pelanggaran pemilu harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat.

Penyampaian hasil pemilu merupakan salah satu tugas penting KPPS dalam penyelenggaraan pemilu. KPPS wajib memastikan bahwa hasil pemilu disampaikan kepada KPU dengan akurat dan tepat waktu.

Conclusion

KPPS memiliki wewenang yang luas dalam melaksanakan tugasnya. Wewenang tersebut antara lain:

  • Melaksanakan pemungutan suara
  • Menghitung suara
  • Menyusun berita acara
  • Menjaga keamanan TPS
  • Menyampaikan hasil pemilu

KPPS wajib menggunakan wewenangnya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. KPPS harus memastikan bahwa pemilu dilaksanakan dengan jujur, adil, dan demokratis. KPPS juga harus menjaga keamanan dan ketertiban selama pemilu berlangsung.

Dengan demikian, pelaksanaan pemilu yang sukses dan berkualitas sangat bergantung pada kinerja KPPS. KPPS harus bekerja secara profesional dan berintegritas tinggi agar pemilu dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.