Wewenang MPR: Pengertian dan Penjabarannya


Wewenang MPR: Pengertian dan Penjabarannya


Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tinggi negara di Indonesia yang memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. MPR mempunyai wewenang yang luas, termasuk membuat dan mengubah undang-undang, melantik presiden dan wakil presiden, serta mengawasi jalannya pemerintahan.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, MPR dibantu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR bertugas membuat undang-undang, sedangkan DPD bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan aspirasi daerah kepada pemerintah pusat.

Berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai wewenang MPR:

sebutkan wewenang mpr

Berikut adalah 5 kewenangan MPR yang penting:

  • Mengubah UUD
  • Melantik presiden dan wakil presiden
  • Mengawasi jalannya pemerintahan
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden
  • Memutuskan usul DPR

Kewenangan-kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

ubah UUD

Menetapkan perubahan UUD 1945
Kewenangan MPR yang pertama adalah menetapkan perubahan UUD 1945. MPR dapat mengubah UUD 1945 dengan persetujuan minimal 50% + 1 anggota MPR yang hadir dan minimal 2/3 jumlah anggota MPR secara keseluruhan.
Mengubah pasal-pasal UUD 1945
Selain mengubah UUD 1945 secara keseluruhan, MPR juga dapat mengubah pasal-pasal tertentu dalam UUD 1945. Perubahan pasal-pasal UUD 1945 dapat dilakukan dengan persetujuan minimal 50% + 1 anggota MPR yang hadir dan minimal 2/3 jumlah anggota MPR secara keseluruhan.
Menambahkan pasal-pasal baru ke dalam UUD 1945
MPR juga dapat menambahkan pasal-pasal baru ke dalam UUD 1945. Penambahan pasal-pasal baru ke dalam UUD 1945 dapat dilakukan dengan persetujuan minimal 50% + 1 anggota MPR yang hadir dan minimal 2/3 jumlah anggota MPR secara keseluruhan.
Menghapus pasal-pasal tertentu dari UUD 1945
MPR dapat menghapus pasal-pasal tertentu dari UUD 1945. Penghapusan pasal-pasal tertentu dari UUD 1945 dapat dilakukan dengan persetujuan minimal 50% + 1 anggota MPR yang hadir dan minimal 2/3 jumlah anggota MPR secara keseluruhan.
Menetapkan perubahan UUD 1945 hasil referendum
MPR juga dapat menetapkan perubahan UUD 1945 hasil referendum. Perubahan UUD 1945 hasil referendum dapat ditetapkan oleh MPR dengan persetujuan minimal 50% + 1 anggota MPR yang hadir dan minimal 2/3 jumlah anggota MPR secara keseluruhan.

Kewenangan MPR untuk mengubah UUD 1945 merupakan kewenangan yang sangat penting karena UUD 1945 merupakan hukum dasar negara Indonesia. Perubahan UUD 1945 hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh UUD 1945 itu sendiri.

Melantik presiden dan wakil presiden

Melaksanakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih
Kewenangan MPR yang kedua adalah melaksanakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dilaksanakan oleh MPR dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR.
Menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih
Setelah melaksanakan pelantikan, MPR menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden RI yang sah. Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden RI yang sah dilakukan oleh MPR dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR.
Mengucapkan sumpah jabatan presiden dan wakil presiden
Pada saat pelantikan, presiden dan wakil presiden terpilih mengucapkan sumpah jabatan di hadapan MPR. Sumpah jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Memberikan mandat kepada presiden dan wakil presiden
Setelah mengucapkan sumpah jabatan, MPR memberikan mandat kepada presiden dan wakil presiden untuk menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Kewenangan MPR untuk melantik presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan yang sangat penting karena presiden dan wakil presiden merupakan pemimpin negara Indonesia. Pelantikan presiden dan wakil presiden merupakan tanda dimulainya masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Mengawasi jalannya pemerintahan

Kewenangan MPR yang ketiga adalah mengawasi jalannya pemerintahan. MPR mengawasi jalannya pemerintahan melalui berbagai mekanisme, antara lain:

1. Sidang paripurna MPR
MPR mengawasi jalannya pemerintahan melalui sidang paripurna MPR yang diselenggarakan sedikitnya sekali dalam setahun. Dalam sidang paripurna MPR, MPR mendengarkan laporan presiden tentang pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta memberikan pandangan umum terhadap laporan presiden tersebut.

2. Komisi-komisi MPR
MPR juga mengawasi jalannya pemerintahan melalui komisi-komisi MPR yang dibentuk oleh MPR. Komisi-komisi MPR bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang presiden dan wakil presiden, serta lembaga-lembaga negara lainnya.

3. Badan Pekerja MPR
MPR juga mengawasi jalannya pemerintahan melalui Badan Pekerja MPR yang dibentuk oleh MPR. Badan Pekerja MPR bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang presiden dan wakil presiden, serta lembaga-lembaga negara lainnya di antara dua sidang paripurna MPR.

4. Hak bertanya dan hak interpelasi MPR
MPR juga mengawasi jalannya pemerintahan melalui hak bertanya dan hak interpelasi MPR. Hak bertanya MPR adalah hak anggota MPR untuk mengajukan pertanyaan kepada presiden dan wakil presiden, serta lembaga-lembaga negara lainnya. Hak interpelasi MPR adalah hak anggota MPR untuk meminta penjelasan kepada presiden dan wakil presiden, serta lembaga-lembaga negara lainnya mengenai kebijakan dan tindakan yang telah diambil.

Kewenangan MPR untuk mengawasi jalannya pemerintahan merupakan kewenangan yang sangat penting karena MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bertugas untuk memastikan bahwa jalannya pemerintahan sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

MPR dapat memberikan sanksi kepada presiden dan wakil presiden, serta lembaga-lembaga negara lainnya jika terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sanksi yang dapat diberikan oleh MPR antara lain: teguran, peringatan, dan pemberhentian dari jabatan.

Memberhentikan presiden dan wakil presiden

Kewenangan MPR yang keempat adalah memberhentikan presiden dan wakil presiden.

  • Melakukan pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden
    MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden melalui mekanisme pemakzulan. Pemakzulan adalah proses pemberhentian presiden dan wakil presiden dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir. Pemakzulan dapat dilakukan jika presiden dan wakil presiden terbukti telah melakukan pelanggaran berat terhadap UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta melakukan tindak pidana berat.
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
    MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden jika terbukti tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan. Ketidakmampuan presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan tugas secara berkelanjutan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain: sakit, cacat fisik atau mental, dan meninggal dunia.
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden karena melanggar sumpah jabatan
    MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden jika terbukti telah melanggar sumpah jabatannya. Sumpah jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden karena tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden
    MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden jika terbukti tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden. Syarat-syarat sebagai presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kewenangan MPR untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan yang sangat penting karena MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bertugas untuk memastikan bahwa presiden dan wakil presiden menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Memutuskan usul DPR

Kewenangan MPR yang kelima adalah memutuskan usul DPR.

  • Memutuskan usul DPR tentang perubahan UUD 1945
    DPR dapat mengusulkan perubahan UUD 1945 kepada MPR. MPR kemudian akan memutuskan apakah usul perubahan UUD 1945 tersebut diterima atau ditolak. Jika usul perubahan UUD 1945 diterima oleh MPR, maka MPR akan membentuk panitia ad hoc untuk membahas perubahan UUD 1945 tersebut.
  • Memutuskan usul DPR tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden
    DPR dapat mengusulkan pemberhentian presiden dan wakil presiden kepada MPR. MPR kemudian akan memutuskan apakah usul pemberhentian presiden dan wakil presiden tersebut diterima atau ditolak. Jika usul pemberhentian presiden dan wakil presiden diterima oleh MPR, maka MPR akan melakukan sidang paripurna untuk memutuskan apakah presiden dan wakil presiden tersebut diberhentikan atau tidak.
  • Memutuskan usul DPR tentang pembentukan lembaga negara baru
    DPR dapat mengusulkan pembentukan lembaga negara baru kepada MPR. MPR kemudian akan memutuskan apakah usul pembentukan lembaga negara baru tersebut diterima atau ditolak. Jika usul pembentukan lembaga negara baru diterima oleh MPR, maka MPR akan membentuk panitia ad hoc untuk membahas pembentukan lembaga negara baru tersebut.
  • Memutuskan usul DPR tentang pembubaran lembaga negara
    DPR dapat mengusulkan pembubaran lembaga negara kepada MPR. MPR kemudian akan memutuskan apakah usul pembubaran lembaga negara tersebut diterima atau ditolak. Jika usul pembubaran lembaga negara diterima oleh MPR, maka MPR akan membentuk panitia ad hoc untuk membahas pembubaran lembaga negara tersebut.

Kewenangan MPR untuk memutuskan usul DPR merupakan kewenangan yang sangat penting karena MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bertugas untuk memastikan bahwa usul-usul DPR sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kesimpulan

MPR memiliki kewenangan yang luas, yaitu mengubah UUD, melantik presiden dan wakil presiden, mengawasi jalannya pemerintahan, memberhentikan presiden dan wakil presiden, serta memutuskan usul DPR. Kewenangan-kewenangan tersebut diberikan kepada MPR karena MPR merupakan lembaga tertinggi negara.

MPR menjalankan tugas dan wewenangnya dengan dibantu oleh DPR dan DPD. DPR bertugas membuat undang-undang, sedangkan DPD bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan aspirasi daerah kepada pemerintah pusat.

MPR merupakan lembaga yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR berfungsi sebagai penjaga konstitusi dan pengawas jalannya pemerintahan. MPR juga bertugas untuk memilih dan melantik presiden dan wakil presiden.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.