Yang Berhak Menerima Zakat Mal

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Yang Berhak Menerima Zakat Mal

Pendahuluan

Zakat mal merupakan salah satu bentuk ibadah dalam agama Islam yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim yang memiliki harta kekayaan melebihi nisab dan haul. Zakat mal memiliki tujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan serta menjaga keseimbangan sosial dalam masyarakat. Pada tahun 2024 ini, penting bagi kita untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat mal agar distribusinya dapat dilakukan dengan tepat dan efektif.

1. Fakir

Fakir adalah orang yang hidup dalam keadaan sangat miskin dan tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka termasuk dalam kategori mustahik yang berhak menerima zakat mal. Zakat yang diberikan kepada fakir diharapkan dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki harta benda, namun jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Mereka juga termasuk dalam kategori mustahik yang berhak menerima zakat mal. Zakat yang diberikan kepada miskin diharapkan dapat membantu mereka dalam memperbaiki kondisi ekonomi dan meningkatkan taraf hidup.

3. Amil

Amil adalah orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat mal. Mereka berperan penting dalam menjalankan proses distribusi zakat agar tepat sasaran. Sebagai bentuk penghargaan atas tugas dan tanggung jawab mereka, amil juga berhak menerima zakat mal dengan batasan tertentu.

4. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru masuk atau kembali ke agama Islam. Dalam upaya memperkuat iman dan mendukung keberlangsungan agama Islam, muallaf juga berhak menerima zakat mal. Zakat yang diberikan kepada muallaf diharapkan dapat membantu mereka dalam memperoleh pemahaman dan pengetahuan yang lebih dalam tentang agama Islam.

5. Budak yang ingin memerdekakan diri

Budak yang ingin memerdekakan diri juga termasuk dalam kategori mustahik yang berhak menerima zakat mal. Dalam Islam, pembebasan budak dianjurkan sebagai bentuk kebaikan dan keadilan sosial. Zakat yang diberikan kepada budak yang ingin memerdekakan diri diharapkan dapat membantu mereka dalam memperoleh kebebasan dan memulai kehidupan yang baru.

6. Gharimin

Gharimin adalah orang yang memiliki utang yang harus segera dibayar namun tidak memiliki dana yang cukup. Mereka juga termasuk dalam kategori mustahik yang berhak menerima zakat mal. Zakat yang diberikan kepada gharimin diharapkan dapat membantu mereka dalam melunasi utang dan membebaskan mereka dari beban finansial.

7. Riqab

Riqab adalah budak yang telah memperoleh kesepakatan untuk membeli kebebasannya dengan membayar sejumlah uang. Mereka juga termasuk dalam kategori mustahik yang berhak menerima zakat mal. Zakat yang diberikan kepada riqab diharapkan dapat membantu mereka dalam memperoleh kebebasan dan memulai kehidupan yang baru.

8. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam kategori mustahik yang berhak menerima zakat mal. Mereka melakukan perjuangan dalam rangka mempertahankan agama Islam, melindungi kaum muslimin, atau mengembangkan dakwah Islam. Zakat yang diberikan kepada fisabilillah diharapkan dapat memperkuat perjuangan mereka dan membantu mencapai tujuan mereka.

9. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan mengalami kesulitan finansial. Mereka juga termasuk dalam kategori mustahik yang berhak menerima zakat mal. Zakat yang diberikan kepada ibnu sabil diharapkan dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan selama perjalanan dan mencapai tujuan mereka dengan aman.

10. Mualaf

Mualaf adalah orang yang bukan Muslim namun tertarik dan ingin masuk agama Islam. Dalam upaya menyambut dan memberikan dukungan kepada mereka yang ingin memeluk agama Islam, mualaf juga berhak menerima zakat mal. Zakat yang diberikan kepada mualaf diharapkan dapat membantu mereka dalam memperoleh pemahaman dan pengetahuan yang lebih dalam tentang agama Islam.