Pengertian Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang memiliki kelebihan harta. Zakat memiliki tujuan untuk membantu meringankan beban orang-orang yang membutuhkan, termasuk di antaranya orang yang terlilit hutang.
Hutang dan Kewajiban Zakat
Orang yang terlilit hutang tetap memiliki kewajiban untuk membayar zakat, meskipun mereka memiliki utang yang belum terbayar. Namun, dalam beberapa kasus, zakat yang dibayarkan dapat digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh hutang yang dimiliki.
Zakat untuk Melunasi Hutang
Menurut fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), zakat dapat digunakan untuk melunasi hutang jika orang tersebut tergolong dalam kategori mustahik yang memenuhi syarat untuk menerima zakat. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat karena termasuk dalam delapan asnaf yang telah ditentukan oleh agama.
Kategori Mustahik yang Terlilit Hutang
Orang yang terlilit hutang dapat masuk dalam kategori mustahik yang berhak menerima zakat jika hutang yang dimiliki melebihi atau setara dengan harta yang dimilikinya atau jika hutang tersebut menyebabkan kehidupannya dalam kondisi yang sulit atau terancam.
Prosedur Penerimaan Zakat untuk Orang Terlilit Hutang
Untuk mengajukan diri sebagai penerima zakat, orang yang terlilit hutang harus melaporkan secara jujur dan transparan mengenai hutang yang dimiliki kepada lembaga atau organisasi yang berwenang dalam mengelola zakat. Setelah diverifikasi, lembaga tersebut akan menentukan jumlah dan cara penyaluran zakat kepada orang yang terlilit hutang.
Bukti dan Tanggung Jawab Penerima Zakat
Orang yang menerima zakat sebagai pemenuhan hutang harus bertanggung jawab dalam menggunakan zakat tersebut untuk melunasi hutang yang dimiliki. Mereka juga wajib menyimpan dan menunjukkan bukti pembayaran hutang kepada lembaga yang memberikan zakat untuk memastikan bahwa zakat tersebut digunakan dengan benar.
Kewajiban Membayar Zakat setelah Hutang Terlunasi
Setelah hutang terlunasi, orang yang sebelumnya terlilit hutang tetap memiliki kewajiban untuk membayar zakat atas harta yang dimiliki jika memenuhi syarat sebagai muzakki. Muzakki adalah orang yang memiliki kelebihan harta dan wajib membayar zakat.
Kesimpulan
Orang yang terlilit hutang tetap memiliki hak untuk menerima zakat jika memenuhi syarat sebagai mustahik. Zakat dapat digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh hutang yang dimiliki, dengan catatan penggunaan zakat tersebut harus transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.