1. Fakir Miskin
Fakir miskin adalah orang yang sangat membutuhkan bantuan dalam segala aspek kehidupan. Mereka tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Oleh karena itu, fakir miskin merupakan salah satu golongan yang wajib menerima zakat fitrah.
2. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam atau kembali kepada agama Islam setelah sebelumnya beragama lain. Mereka sering mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan baru dan membutuhkan bantuan finansial untuk memperkuat iman dan memenuhi kebutuhan hidup. Zakat fitrah dapat diberikan kepada mualaf untuk membantu mereka menjalani kehidupan baru mereka sebagai seorang Muslim.
3. Budak
Budak adalah orang yang hidup dalam perbudakan atau keterikatan yang tidak adil. Meskipun perbudakan sudah dilarang di banyak negara, masih ada beberapa tempat di dunia ini di mana praktik perbudakan masih berlangsung. Budak yang berhasil melarikan diri atau dibebaskan perlu mendapatkan dukungan finansial untuk memulai kehidupan baru mereka. Oleh karena itu, mereka termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
4. Orang yang Berhutang
a. Hutang Kepada Orang Tidak Mampu
Orang yang berhutang kepada orang yang tidak mampu membayar hutangnya merupakan salah satu golongan yang wajib menerima zakat fitrah. Dengan bantuan zakat fitrah, mereka dapat melunasi hutang-hutang mereka dan memperbaiki kondisi keuangan mereka.
b. Hutang Kepada Orang Mampu
Orang yang berhutang kepada orang yang mampu membayar hutangnya tidak termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Sebagai muslim, mereka diharapkan untuk bertanggung jawab dan melunasi hutang-hutang mereka dengan cara yang halal dan sesuai dengan kemampuan finansial mereka sendiri.
5. Orang yang Sedang dalam Perjalanan
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan makanan dan minuman selama perjalanan juga termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Zakat fitrah dapat membantu mereka bertahan dan menjalani perjalanan dengan lebih nyaman.
6. Orang yang Mengumpulkan dan Mendistribusikan Zakat
Orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat juga berhak menerima zakat fitrah. Hal ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada mereka agar tetap aktif dalam melakukan tugas tersebut dan memastikan zakat fitrah dapat disalurkan dengan baik kepada yang berhak menerimanya.
7. Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang ditugaskan untuk mengelola dan mendistribusikan zakat oleh lembaga zakat yang sah. Mereka juga termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka dalam mengatur dan menyalurkan zakat kepada yang membutuhkan.
8. Orang yang Baru Membebaskan Diri dari Penjara
Orang yang baru saja membebaskan diri dari penjara juga termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Mereka sering mengalami kesulitan dalam memulai kehidupan baru setelah keluar dari penjara dan membutuhkan bantuan finansial untuk mendapatkan pekerjaan, tempat tinggal, dan memenuhi kebutuhan hidup lainnya.
9. Orang yang Terlilit Utang
Orang yang terlilit utang dan tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya juga termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Dengan bantuan zakat fitrah, mereka dapat melunasi sebagian utang mereka dan mengurangi beban finansial yang mereka hadapi.
10. Orang yang Membutuhkan Pendidikan
Orang yang tidak mampu membiayai pendidikan bagi dirinya sendiri atau anak-anaknya juga berhak menerima zakat fitrah. Pendidikan merupakan hak setiap individu, dan zakat fitrah dapat digunakan untuk membantu mereka mendapatkan akses ke pendidikan yang layak.