Apa Itu CPNS?


Apa Itu CPNS?


CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. CPNS merupakan seseorang yang mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan telah lulus seleksi tersebut. CPNS selanjutnya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum正式にPNSに就任しました。

CPNS merupakan salah satu jalur untuk menjadi PNS selain melalui jalur mutasi, promosi, atau kenaikan pangkat. Jalur CPNS terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Adapun tahapan-tahapan dalam seleksi CPNS tahun 2019 adalah sebagai berikut:

apa itu cpns

CPNS adalah calon pegawai negeri sipil.

  • Jalur menjadi PNS.
  • Seleksi terbuka.
  • Persyaratan ketat.
  • Pendidikan dan pelatihan.
  • Resmi menjadi PNS.

CPNS merupakan jalur yang kompetitif untuk menjadi PNS. Namun, dengan努力 dan persiapan yang matang, siapa pun dapat menjadi CPNS.

Jalur menjadi PNS.

Jalur untuk menjadi PNS ada dua, yaitu jalur umum dan jalur khusus.

Jalur umum terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Warga negara Indonesia.
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  • Pendidikan minimal D3 atau S1.
  • Tidak pernah dipidana penjara.
  • Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau organisasi terlarang.
  • Sehat jasmani dan rohani.

Jalur khusus terbuka bagi:

  • Putra/putri veteran.
  • Putra/putri purnawirawan TNI/Polri.
  • Penyandang disabilitas.
  • Papua dan Papua Barat.

Seleksi CPNS jalur umum dan jalur khusus dilakukan secara terbuka dan transparan. Seleksi meliputi:

  • Seleksi administrasi.
  • Seleksi kompetensi dasar (SKD).
  • Seleksi kompetensi bidang (SKB).

Peserta yang lulus seleksi SKD dan SKB akan ditetapkan sebagai CPNS dan selanjutnya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan sebelum正式にPNSに就任しました。

Untuk informasi lebih lengkap tentang jalur menjadi PNS, silakan kunjungi situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi terbuka.

Seleksi CPNS dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Artinya, siapa pun yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi CPNS tanpa memandang latar belakang, suku, agama, ras, jenis kelamin, dan kondisi fisik.

Seleksi CPNS meliputi tiga tahap, yaitu:

  1. Seleksi administrasi

Pada tahap ini, peserta akan diminta untuk melengkapi dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Ijazah dan transkrip nilai.
  • Surat keterangan sehat.
  • Surat keterangan bebas narkoba.
  • Surat keterangan tidak pernah dipidana.
  • Surat keterangan tidak sedang menjadi anggota partai politik atau organisasi terlarang.

Dokumen-dokumen tersebut akan diverifikasi oleh panitia seleksi. Peserta yang dokumennya lengkap dan memenuhi persyaratan akan dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahap selanjutnya.

  1. Seleksi kompetensi dasar (SKD)

Pada tahap ini, peserta akan mengikuti ujian tertulis yang meliputi:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
  • Tes Intelegensi Umum (TIU).
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Peserta yang memperoleh nilai SKD minimal 425 untuk TIU dan TWK, serta 170 untuk TKP, dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti tahap selanjutnya.

  1. Seleksi kompetensi bidang (SKB)

Pada tahap ini, peserta akan mengikuti ujian yang sesuai dengan bidang pendidikan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan yang dilamar. Materi ujian SKB meliputi:

  • Pengetahuan bidang.
  • Keterampilan bidang.
  • Bahasa Inggris.

Peserta yang memperoleh nilai SKB minimal 425 untuk pengetahuan bidang dan keterampilan bidang, serta 400 untuk Bahasa Inggris, dinyatakan lulus SKB dan ditetapkan sebagai CPNS.

Demikian penjelasan tentang seleksi terbuka CPNS. Semoga bermanfaat.

Persyaratan ketat.

Persyaratan untuk menjadi CPNS sangat ketat. Hal ini dimaksudkan untuk menjaring calon-calon PNS yang terbaik dan berkualitas.

  • Warga negara Indonesia.

    Calon CPNS harus merupakan warga negara Indonesia asli, bukan warga negara asing (WNA) atau berkewarganegaraan ganda.

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

    Calon CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Namun, untuk beberapa jabatan tertentu, batas usia maksimal dapat diperpanjang sampai dengan 40 tahun.

  • Pendidikan minimal D3 atau S1.

    Calon CPNS harus memiliki pendidikan minimal Diploma III (D3) atau Sarjana (S1) dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi.

  • Tidak pernah dipidana penjara.

    Calon CPNS tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

  • Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau organisasi terlarang.

    Calon CPNS tidak boleh sedang menjadi anggota partai politik atau organisasi terlarang, seperti organisasi yang menganut paham komunisme, marxisme, leninisme, dan lain-lain.

  • Sehat jasmani dan rohani.

    Calon CPNS harus sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Selain persyaratan tersebut, calon CPNS juga harus memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. Persyaratan khusus tersebut biasanya meliputi:

  • Kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Keterampilan dan pengalaman kerja yang relevan.
  • Kemampuan berbahasa Inggris yang baik.
  • Persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan oleh instansi.

Pendidikan dan pelatihan.

Setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS, peserta akan mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan. Pendidikan dan pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada CPNS tentang pengetahuan dan keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas sebagai PNS.

Pendidikan dan pelatihan prajabatan dilaksanakan selama kurang lebih 6 bulan. Selama mengikuti pendidikan dan pelatihan, CPNS akan diberikan berbagai macam materi, seperti:

  • Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
  • Etika dan disiplin PNS.
  • Manajemen pemerintahan.
  • Pelayanan publik.
  • Keterampilan dasar komputer.
  • Bahasa Inggris.
  • Keterampilan teknis sesuai dengan jabatan.

Setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan prajabatan, CPNS akan ditempatkan di instansi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. CPNS yang telah ditempatkan di instansi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan lanjutan sesuai dengan kebutuhan instansi.

Pendidikan dan pelatihan lanjutan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan CPNS agar dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik. Pendidikan dan pelatihan lanjutan dapat dilaksanakan dalam bentuk:

  • Pelatihan teknis.
  • Seminar.
  • Workshop.
  • Konferensi.
  • Pendidikan formal.

CPNS yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan lanjutan akan diberikan kesempatan untuk naik pangkat. Kenaikan pangkat CPNS didasarkan pada:

  • Kinerja.
  • Pendidikan.
  • Pelatihan.
  • Pengalaman kerja.

Demikian penjelasan tentang pendidikan dan pelatihan CPNS. Semoga bermanfaat.

Resmi menjadi PNS.

Setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan prajabatan, CPNS akan ditempatkan di instansi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. CPNS yang telah ditempatkan di instansi wajib mengikuti upacara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.

Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS biasanya dilaksanakan oleh kepala instansi atau pejabat yang ditunjuk. Dalam upacara tersebut, CPNS akan mengucapkan sumpah/janji untuk:

  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
  • Menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menjaga rahasia negara.
  • Bersikap jujur, adil, dan berintegritas.
  • Melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Setelah mengucapkan sumpah/janji, CPNS secara resmi menjadi PNS dan memiliki hak dan kewajiban sebagai PNS. Hak-hak PNS meliputi:

  • Gaji dan tunjangan.
  • Cuti.
  • Jaminan kesehatan.
  • Jaminan pensiun.
  • Kenaikan pangkat.
  • Hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PNS meliputi:

  • Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menjaga rahasia negara.
  • Bersikap jujur, adil, dan berintegritas.
  • Melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
  • Menjaga netralitas politik.
  • Kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan tentang resmi menjadi PNS. Semoga bermanfaat.

Conclusion

Demikian penjelasan tentang apa itu CPNS. CPNS adalah calon pegawai negeri sipil yang mengikuti seleksi untuk menjadi PNS. Seleksi CPNS dilaksanakan secara terbuka dan transparan, dengan persyaratan yang ketat. CPNS yang lulus seleksi akan mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan sebelum正式にPNSに就任しました。Setelah resmi menjadi PNS, mereka akan mendapatkan hak dan kewajiban sebagai PNS.

Bagi Anda yang ingin menjadi PNS, sebaiknya mempersiapkan diri dengan baik. Pelajari persyaratan dan materi ujian CPNS. Ikuti bimbingan belajar atau kursus CPNS jika diperlukan. Dengan persiapan yang matang, Anda akan lebih besar peluangnya untuk lulus seleksi CPNS.

Menjadi PNS merupakan salah satu cara untuk mengabdi kepada negara. PNS memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu, PNS harus memiliki integritas, kompetensi, dan profesionalitas yang tinggi.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang apa itu CPNS. Terima kasih telah membaca.