Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan diberikan NPWP, dan NPWP ini harus dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
NPWP terdiri dari 15 digit angka yang tercantum pada kartu NPWP. Digit-digit tersebut memiliki arti khusus, yaitu:
– Dua digit pertama menunjukkan kode wilayah tempat wajib pajak terdaftar.
– Tiga digit berikutnya menunjukkan kode jenis wajib pajak.
– Delapan digit berikutnya merupakan nomor seri NPWP.
– Dua digit terakhir adalah kode verifikasi.
NPWP tidak hanya digunakan untuk keperluan pajak penghasilan (PPh), tetapi juga untuk keperluan perpajakan lainnya, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea materai. NPWP juga diperlukan untuk membuka rekening bank, mengajukan kredit, dan melakukan transaksi bisnis tertentu.
Oleh karena itu, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan harus mendaftarkan diri ke DJP untuk mendapatkan NPWP. Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs web DJP atau secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
apa itu npwp
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Identitas wajib pajak
- Diperlukan untuk pajak
- 15 digit angka
- Diperlukan untuk transaksi
- Dapat didaftarkan online
NPWP penting untuk administrasi perpajakan dan berbagai transaksi keuangan.
Identitas pajak
NPWP berfungsi sebagai identitas pajak wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. NPWP digunakan untuk:
- Mengidentifikasi wajib pajak
- Mengelompokkan wajib pajak berdasarkan jenis dan kewajibannya
- Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap wajib pajak
- Menghitung, memungut, dan menyetor pajak terutang
- Menyimpan data dan informasi perpajakan wajib pajak
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan, wajib mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan NPWP. Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalalui situs web DJP atau secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Persyaratan untuk mendaftar NPWP, antara lain:
- Kartu Tanda (KTP) atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SKPKP) untuk orang pribadi
- Akta pendirian badan usaha untuk perusahaan
- Surat keterangan domisili
- Surat keterangan usaha
Setelah mendaftar dan memenuhi syarat, wajib pajak akan menerima kart NPWP. Kartu NPWP ini wajib dibawa dan dicantumkan dalam setiap transaksi perpajakan, seperti:
- Membayar pajak
- Mengajukan permohonan restitusi atau pengurangan pajak
- Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
- Membuka rekening bank
- Memintakan paspor
Dengan demikian, NPWP merupakan identitas penting bagi wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan harus mendaftar NPWP ke DJP.
Diperlukan untuk pajak
NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan perpajakan, antara lain:
- Membayar pajak
NPWP digunakan untuk membayar pajak, baik pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), maupun bea materai.
- Mengajukan permohonan restitusi atau pengurangan pajak
NPWP digunakan untuk mengajukan permohonan restitusi atau pengurangan pajak, jika terjadi kelebihan pembayaran pajak.
- Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
NPWP digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan, yang merupakan laporan tentang penghasilan, harta, dan kewajiban wajib pajak selama satu tahun pajak.
- Memintakan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
NPWP digunakan untuk meminta SKF, yang merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dengan demikian, NPWP merupakan identitas penting bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan harus mendaftar NPWP ke DJP.
15 digit angka
NPWP terdiri dari 15 digit angka yang tercantum pada kartu NPWP. Digit-digit tersebut memiliki arti khusus, yaitu:
- Dua digit pertama menunjukkan kode wilayah tempat wajib pajak terdaftar.
Misalnya, kode 31 menunjukkan bahwa wajib pajak terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
- Tiga digit berikutnya menunjukkan kode jenis wajib pajak.
Misalnya, kode 003 menunjukkan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi.
- Delapan digit berikutnya merupakan nomor seri NPWP.
Nomor seri NPWP ini unik untuk setiap wajib pajak.
- Dua digit terakhir adalah kode verifikasi.
Kode verifikasi ini digunakan untuk memastikan keabsahan NPWP.
Dengan demikian, NPWP merupakan identitas unik bagi setiap wajib pajak. NPWP digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak, mengelompokkan wajib pajak berdasarkan jenis dan kewajibannya, serta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap wajib pajak.
Diperlukan untuk transaksi
NPWP juga diperlukan untuk berbagai transaksi keuangan, antara lain:
- Membuka rekening bank.
NPWP diperlukan untuk membuka rekening bank, baik untuk perorangan maupun badan usaha.
- Mengajukan kredit.
NPWP diperlukan untuk mengajukan kredit, baik di bank maupun di lembaga keuangan lainnya.
- Melakukan transaksi keuangan tertentu.
NPWP diperlukan untuk melakukan transaksi keuangan tertentu, seperti membeli saham, obligasi, atau reksa dana.
- Membeli kendaraan bermotor.
NPWP diperlukan untuk membeli kendaraan bermotor, baik baru maupun bekas.
Dengan demikian, NPWP tidak hanya penting untuk keperluan perpajakan, tetapi juga untuk berbagai transaksi keuangan. Oleh karena itu, wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan harus mendaftar NPWP ke DJP.
Dapat didaftarkan online
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di alamat https://www.pajak.go.id/. Untuk mendaftar NPWP secara online, wajib pajak harus menyiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SKPKP) untuk orang pribadi.
- Akta pendirian badan usaha untuk perusahaan.
- Surat keterangan domisili.
- Surat keterangan usaha.
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar NPWP secara online:
- Buka situs web DJP di alamat https://www.pajak.go.id/.
- Pilih menu “Daftar NPWP”.
- Isi formulir pendaftaran NPWP secara lengkap dan benar.
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Klik tombol “Daftar”.
Setelah mendaftar, wajib pajak akan menerima email berisi nomor NPWP sementara. Nomor NPWP sementara ini dapat digunakan untuk melakukan transaksi perpajakan, seperti membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan. Namun, wajib pajak harus segera mengambil kartu NPWP asli di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Kesimpulan
NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan dan berbagai transaksi keuangan. NPWP terdiri dari 15 digit angka yang tercantum pada kartu NPWP. Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs web DJP atau secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik, seperti membayar pajak, mengajukan restitusi atau pengurangan pajak, melaporkan SPT Tahunan, dan melakukan berbagai transaksi keuangan. Oleh karena itu, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan harus mendaftar NPWP ke DJP.
Dengan demikian, NPWP merupakan identitas penting bagi wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan harus mendaftar NPWP ke DJP.
Demikian penjelasan tentang pengertian NPWP, fungsi NPWP, dan cara mendaftar NPWP. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.