Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan tertinggi. MPR memiliki beberapa tugas dan wewenang yang penting, antara lain:
Menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. MPR berwenang untuk mengubah UUD 1945 dengan cara mengajukan usulan perubahan UUD kepada DPR RI. DPR RI kemudian akan membahas usulan perubahan UUD tersebut dan jika disetujui oleh 2/3 anggota DPR RI, maka usulan perubahan UUD tersebut akan dibawa ke MPR RI untuk disahkan.
Selain tugas dan wewenang yang disebutkan di atas, MPR juga memiliki tugas dan wewenang lainnya, antara lain:
apa saja tugas dan wewenang mpr
MPR pegang kekuasaan tertinggi.
- Tetapkan dan ubah UUD 1945.
- Pilih dan lantik presiden dan wakil presiden.
- Beri nasihat dan pendapat ke presiden.
- Ubah GBHN menjadi undang-undang.
- Laksanakan sidang istimewa.
Tugas dan wewenang MPR sangat penting untuk menjaga jalannya pemerintahan negara.
Tetapkan dan ubah UUD 1945.
MPR berwenang untuk menetapkan dan mengubah UUD 1945. Namun, perubahan UUD 1945 tidak boleh mengubah bentuk negara, dasar negara, dan ideologi negara.
Untuk mengubah UUD 1945, MPR harus mengajukan usulan perubahan UUD kepada DPR RI. DPR RI kemudian akan membahas usulan perubahan UUD tersebut dan jika disetujui oleh 2/3 anggota DPR RI, maka usulan perubahan UUD tersebut akan dibawa ke MPR RI untuk disahkan.
Pengesahan perubahan UUD 1945 oleh MPR RI dilakukan melalui sidang paripurna MPR RI yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3 anggota MPR RI. Perubahan UUD 1945 disahkan jika disetujui oleh lebih dari 2/3 anggota MPR RI yang hadir.
Perubahan UUD 1945 yang telah disahkan oleh MPR RI kemudian akan diundangkan oleh Presiden RI dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Mekanisme perubahan UUD 1945 ini diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Perubahan UUD 1945 terakhir kali dilakukan pada tahun 2002.
Pilih dan lantik presiden dan wakil presiden.
MPR berwenang untuk memilih dan melantik presiden dan wakil presiden.
- Pemilihan presiden dan wakil presiden
Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh MPR RI melalui sidang paripurna MPR RI yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3 anggota MPR RI.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak dari anggota MPR RI yang hadir, ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
- Pelantikan presiden dan wakil presiden
Pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh Ketua MPR RI dalam sidang paripurna MPR RI yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3 anggota MPR RI.
Dalam pelantikan tersebut, presiden dan wakil presiden mengucapkan sumpah jabatan dan menandatangani berita acara pelantikan.
- Masa jabatan presiden dan wakil presiden
Presiden dan wakil presiden menjabat selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
- Pemberhentian presiden dan wakil presiden
Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya oleh MPR RI melalui sidang paripurna MPR RI yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3 anggota MPR RI.
Pemberhentian presiden dan wakil presiden dapat dilakukan karena:
- melakukan pelanggaran hukum berat;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden;
- tidak mampu secara jasmani atau rohani untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden.
Ketentuan mengenai pemilihan, pelantikan, pemberhentian serta masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6, 7, 8, dan 9 UUD 1945.
Beri nasihat dan pendapat ke presiden.
MPR berwenang untuk memberi nasihat dan pendapat kepada presiden. Nasihat dan pendapat MPR tersebut dapat diberikan dalam berbagai bentuk, seperti:
- Pidato pengesahan presiden dan wakil presiden terpilih
Dalam pidato pengesahan presiden dan wakil presiden terpilih, MPR menyampaikan nasihat dan pendapatnya mengenai arah kebijakan pemerintahan yang akan dijalankan oleh presiden dan wakil presiden terpilih.
- Pidato kenegaraan tahunan presiden
Setiap tahun, presiden menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan MPR RI. Dalam pidato tersebut, presiden menyampaikan laporan mengenai keadaan negara dan arah kebijakan pemerintah. MPR dapat menanggapi pidato presiden tersebut dengan memberikan nasihat dan pendapatnya.
- Permintaan nasihat dan pendapat dari presiden
Presiden dapat meminta nasihat dan pendapat MPR mengenai berbagai hal, seperti kebijakan pemerintah, rancangan undang-undang, dan masalah-masalah penting lainnya.
- Sidang paripurna MPR RI
Dalam sidang paripurna MPR RI, MPR dapat memberikan nasihat dan pendapatnya kepada presiden mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pemerintahan negara.
Nasihat dan pendapat MPR tersebut bersifat tidak mengikat. Namun, presiden diharapkan untuk mempertimbangkan nasihat dan pendapat MPR tersebut dalam mengambil keputusan-keputusan penting.
Pemberian nasihat dan pendapat oleh MPR kepada presiden merupakan salah satu bentuk kontrol politik terhadap jalannya pemerintahan negara.
Ubah GBHN menjadi undang-undang.
MPR berwenang untuk mengubah GBHN menjadi undang-undang. GBHN merupakan garis-garis besar haluan negara yang ditetapkan oleh MPR RI. GBHN memuat arah dan tujuan pembangunan nasional jangka panjang, menengah, dan pendek.
GBHN disusun oleh MPR RI melalui sidang paripurna MPR RI yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3 anggota MPR RI. GBHN ditetapkan dengan keputusan MPR RI.
Setelah ditetapkan oleh MPR RI, GBHN kemudian diserahkan kepada presiden untuk dituangkan ke dalam undang-undang. Presiden wajib untuk melaksanakan GBHN dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Perubahan GBHN menjadi undang-undang dilakukan dengan cara mengajukan usulan perubahan GBHN kepada MPR RI. Usulan perubahan GBHN dapat diajukan oleh presiden, DPR RI, atau DPD RI.
MPR RI kemudian akan membahas usulan perubahan GBHN tersebut dan jika disetujui oleh 2/3 anggota MPR RI, maka usulan perubahan GBHN tersebut akan disahkan menjadi undang-undang.
Perubahan GBHN menjadi undang-undang merupakan salah satu bentuk kontrol politik terhadap jalannya pemerintahan negara. Dengan mengubah GBHN menjadi undang-undang, MPR RI dapat memastikan bahwa arah dan tujuan pembangunan nasional sesuai dengan aspirasi rakyat.
Laksanakan sidang istimewa.
MPR berwenang untuk melaksanakan sidang istimewa.
- Hak bertanya
Dalam sidang istimewa, anggota MPR RI berhak untuk bertanya kepada presiden mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pemerintahan negara.
- Hak interpelasi
Dalam sidang istimewa, anggota MPR RI berhak untuk mengajukan interpelasi kepada presiden mengenai kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
- Hak menyatakan pendapat
Dalam sidang istimewa, anggota MPR RI berhak untuk menyatakan pendapatnya mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pemerintahan negara.
- Hak menyatakan mosi tidak percaya
Dalam sidang istimewa, anggota MPR RI berhak untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada presiden. Mosi tidak percaya tersebut dapat mengakibatkan presiden diberhentikan dari jabatannya.
Sidang istimewa MPR RI dapat dilaksanakan atas permintaan presiden, DPR RI, atau DPD RI. Sidang istimewa MPR RI juga dapat dilaksanakan atas usul dari sedikitnya 1/3 anggota MPR RI.
Conclusion
MPR memiliki wewenang yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR berwenang untuk menetapkan dan mengubah UUD 1945, memilih dan melantik presiden dan wakil presiden, memberi nasihat dan pendapat kepada presiden, mengubah GBHN menjadi undang-undang, dan melaksanakan sidang istimewa.
Wewenang MPR tersebut merupakan bentuk kontrol politik terhadap jalannya pemerintahan negara. Dengan wewenangnya tersebut, MPR dapat memastikan bahwa arah dan tujuan pembangunan nasional sesuai dengan aspirasi rakyat.
Oleh karena itu, MPR harus menjalankan tugas dan wewenangnya dengan sebaik-baiknya. MPR harus menjadi lembaga yang kredibel dan terpercaya oleh rakyat.