Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI) adalah lembaga peradilan tertinggi di lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan tata usaha negara, lingkungan peradilan agama, dan lingkungan peradilan militer di Indonesia.
MA RI mempunyai tugas mengadili pada tingkat kasasi, peninjauan kembali, dan memutus sengketa kewenangan pengadilan.
Berikut ini adalah penjelasan lebih rinci tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung:
Apa tugas dan wewenang Mahkamah Agung?
Mahkamah Agung memiliki beberapa tugas dan wewenang penting, antara lain:
- Mengadili kasasi
- Mengadili peninjauan kembali
- Memutus sengketa kewenangan pengadilan
- Memberikan nasihat tentang masalah hukum
- Menetapkan peraturan tentang tata cara peradilan
Dengan tugas dan wewenang tersebut, Mahkamah Agung berperan penting dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
Mengadili kasasi
Salah satu tugas Mahkamah Agung adalah mengadili kasasi. Kasasi adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terdakwa atau penuntut umum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
- Memeriksa kembali fakta dan hukum
Dalam mengadili kasasi, Mahkamah Agung akan memeriksa kembali fakta dan hukum yang menjadi dasar putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
- Menjatuhkan putusan
Setelah memeriksa kembali fakta dan hukum, Mahkamah Agung dapat menjatuhkan putusan yang menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
- Kasasi tidak menangguhkan putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding
Penting untuk dicatat bahwa pengajuan kasasi tidak menangguhkan putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. Artinya, putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding tetap berlaku meskipun terdakwa atau penuntut umum telah mengajukan kasasi.
- Syarat mengajukan kasasi
Untuk dapat mengajukan kasasi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding harus telah berkekuatan hukum tetap.
- Kasasi harus diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan pengadilan tingkat banding diterima.
- Kasasi harus diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum.
Demikian penjelasan tentang tugas Mahkamah Agung dalam mengadili kasasi. Semoga bermanfaat.
Mengadili peninjauan kembali
Selain mengadili kasasi, Mahkamah Agung juga bertugas mengadili peninjauan kembali (PK). PK adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terpidana atau ahli warisnya terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Alasan mengajukan PK
PK dapat diajukan berdasarkan beberapa alasan, antara lain:
- Adanya novum atau bukti baru yang belum pernah diajukan dalam pemeriksaan di pengadilan sebelumnya.
- Terpidana tidak pernah dipanggil secara sah untuk menghadap di sidang pengadilan.
- Terpidana tidak diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan.
- Putusan pengadilan didasarkan pada keterangan saksi palsu atau keterangan ahli yang palsu.
- Syarat mengajukan PK
Untuk dapat mengajukan PK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- PK harus diajukan dalam jangka waktu 1 tahun sejak putusan pengadilan yang dimohonkan PK berkekuatan hukum tetap.
- PK harus diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.
- PK harus diajukan melalui pengadilan negeri tempat putusan yang dimohonkan PK dikeluarkan.
- Prosedur mengajukan PK
Prosedur mengajukan PK secara umum adalah sebagai berikut:
- Terpidana atau ahli warisnya mengajukan permohonan PK kepada pengadilan negeri tempat putusan yang dimohonkan PK dikeluarkan.
- Pengadilan negeri akan memeriksa permohonan PK dan memutuskan apakah permohonan PK tersebut dapat diterima atau tidak.
- Jika permohonan PK diterima, pengadilan negeri akan memanggil terpidana dan jaksa penuntut umum untuk menghadiri sidang PK.
- Dalam sidang PK, terpidana dan jaksa penuntut umum akan menyampaikan alasan-alasannya masing-masing.
- Setelah mendengar keterangan dari terpidana dan jaksa penuntut umum, majelis hakim akan mengambil keputusan apakah PK diterima atau ditolak.
- Putusan PK
Jika PK diterima, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan pengadilan yang dimohonkan PK.
Demikian penjelasan tentang tugas Mahkamah Agung dalam mengadili peninjauan kembali. Semoga bermanfaat.
Memutus sengketa kewenangan pengadilan
Salah satu tugas penting Mahkamah Agung adalah memutus sengketa kewenangan pengadilan. Sengketa kewenangan pengadilan terjadi ketika dua atau lebih pengadilan saling berebut kewenangan untuk mengadili suatu perkara.
- Jenis-jenis sengketa kewenangan pengadilan
Sengketa kewenangan pengadilan dapat terjadi antara pengadilan negeri dan pengadilan agama, antara pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara, antara pengadilan negeri dan pengadilan militer, dan antara pengadilan negeri dengan pengadilan khusus.
- Cara mengajukan sengketa kewenangan pengadilan
Sengketa kewenangan pengadilan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara atau oleh pengadilan yang bersengketa. Sengketa kewenangan pengadilan diajukan ke Mahkamah Agung melalui mekanisme kasasi atau peninjauan kembali.
- Prosedur memutus sengketa kewenangan pengadilan
Dalam memutus sengketa kewenangan pengadilan, Mahkamah Agung akan memeriksa kewenangan masing-masing pengadilan yang bersengketa. Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hierarki pengadilan, jenis perkara yang disengketakan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Putusan Mahkamah Agung
Setelah memeriksa kewenangan masing-masing pengadilan yang bersengketa, Mahkamah Agung akan memutus siapa pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.
Dengan memutus sengketa kewenangan pengadilan, Mahkamah Agung berperan penting dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam proses peradilan.
Memberikan nasihat tentang masalah hukum
Selain mengadili perkara, Mahkamah Agung juga bertugas memberikan nasihat tentang masalah hukum kepada lembaga negara lainnya. Nasihat hukum dari Mahkamah Agung dapat diminta oleh presiden, DPR, DPD, MPR, BPK, dan lembaga negara lainnya.
- Bentuk nasihat hukum
Nasihat hukum dari Mahkamah Agung dapat diberikan dalam berbagai bentuk, antara lain:
- Pendapat hukum (legal opinion)
- Fatwa hukum
- Pertimbangan hukum
- Prosedur meminta nasihat hukum
Lembaga negara yang membutuhkan nasihat hukum dari Mahkamah Agung dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada Ketua Mahkamah Agung. Permintaan tersebut harus memuat uraian singkat tentang masalah hukum yang dihadapi.
- Proses pemberian nasihat hukum
Setelah menerima permintaan nasihat hukum, Mahkamah Agung akan membentuk tim ahli untuk membahas masalah hukum tersebut. Tim ahli akan menganalisis masalah hukum tersebut dari berbagai perspektif dan menyiapkan draf nasihat hukum.
- Putusan nasihat hukum
Draf nasihat hukum yang telah disiapkan oleh tim ahli akan disampaikan kepada rapat pleno Mahkamah Agung untuk dibahas dan disetujui. Setelah disetujui, nasihat hukum tersebut akan disampaikan kepada lembaga negara yang mengajukan permintaan nasihat hukum.
Dengan memberikan nasihat hukum, Mahkamah Agung berperan penting dalam membantu lembaga negara lainnya dalam mengambil keputusan yang tepat dan sesuai dengan hukum.
Menetapkan peraturan tentang tata cara peradilan
Salah satu tugas penting Mahkamah Agung adalah menetapkan peraturan tentang tata cara peradilan. Peraturan tentang tata cara peradilan ini mengatur tentang bagaimana proses persidangan berlangsung, bagaimana mengajukan gugatan, bagaimana mengajukan banding, dan sebagainya.
- Jenis peraturan tentang tata cara peradilan
Peraturan tentang tata cara peradilan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung meliputi:
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
- Petunjuk Teknis Mahkamah Agung (PETUNJUKMA)
- Tujuan peraturan tentang tata cara peradilan
Peraturan tentang tata cara peradilan bertujuan untuk:
- Menjamin tertibnya jalannya persidangan
- Melindungi hak-hak para pihak yang berperkara
- Menjamin adanya kepastian hukum dalam proses peradilan
- Prosedur penetapan peraturan tentang tata cara peradilan
Peraturan tentang tata cara peradilan ditetapkan oleh Mahkamah Agung melalui mekanisme rapat pleno. Rapat pleno Mahkamah Agung dihadiri oleh seluruh hakim agung dan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung.
- Pengesahan peraturan tentang tata cara peradilan
Peraturan tentang tata cara peradilan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung harus disahkan oleh presiden sebelum berlaku efektif.
Dengan menetapkan peraturan tentang tata cara peradilan, Mahkamah Agung berperan penting dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam proses peradilan.
Conclusion
Demikian penjelasan tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebagai lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung memiliki wewenang yang sangat luas dalam mengadili berbagai perkara dan memutus sengketa hukum. Wewenang tersebut meliputi mengadili kasasi, peninjauan kembali, memutus sengketa kewenangan pengadilan, memberikan nasihat tentang masalah hukum, dan menetapkan peraturan tentang tata cara peradilan.
Dengan wewenang yang dimilikinya, Mahkamah Agung berperan penting dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Mahkamah Agung memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak-haknya dan tidak ada yang kebal hukum. Mahkamah Agung juga berperan dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam proses peradilan.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung harus selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan kejujuran dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Mahkamah Agung harus bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan harus selalu bersikap independen.