Pengertian “cabur”
“Cabur” adalah sebuah kata dalam bahasa Indonesia yang memiliki beberapa arti, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Definisi “cabur” menurut KBBI
Berikut adalah beberapa definisi “cabur” menurut KBBI:
- Melarikan diri (kabur);
- Lenyap atau hilang tanpa jejak;
- Tidak menepati janji atau tidak mengikuti perjanjian;
- Tidak setia atau berpindah agama;
- Tidak menepati aturan atau norma yang berlaku.
Contoh Penggunaan “cabur” dalam Kalimat
Berikut ini adalah beberapa contoh penggunaan kata “cabur” dalam kalimat:
- Ia berhasil kabur dari penjara saat malam hari.
- Setelah kejadian itu, dia lenyap tanpa jejak.
- Orang itu tidak menepati janjinya untuk datang ke pertemuan.
- Sang pemain sepak bola dituduh cabur dari agamanya dan menjadi mualaf.
- Anak itu seringkali tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Sinonim “cabur”
Berikut adalah beberapa sinonim untuk kata “cabur”:
- Kabur
- Lenyap
- Menghilang
- Terbang
- Melarikan diri
Antonim “cabur”
Berikut adalah beberapa antonim untuk kata “cabur”:
- Tertangkap
- Terlihat
- Setia
- Taat
- Mengikuti