Pancasila merupakan dasar negara sekaligus ideologi bangsa Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila yang saling berhubungan erat dan tidak dapat dipisahkan.
Sejarah singkat lahirnya Pancasila bermula dari sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama pada tanggal 29 Mei 1945. Dalam sidang tersebut, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya yang terkenal dengan sebutan “Lahirnya Pancasila”. Dalam pidatonya, Soekarno mengusulkan lima dasar negara, yaitu:
Usulan Soekarno tersebut mendapat sambutan hangat dari para peserta sidang. Setelah melalui beberapa kali pembahasan, akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila disahkan sebagai dasar negara Indonesia.
bagaimana sejarah singkat lahirnya pancasila
Pancasila lahir melalui proses panjang dan penuh dinamika.
- Sidang BPUPKI 29 Mei 1945
- Pidato Soekarno “Lahirnya Pancasila”
- Usulan lima dasar negara
- Pembahasan dan penyempurnaan
- Pengesahan Pancasila 18 Agustus 1945
- Dasar negara dan ideologi bangsa
Pancasila merupakan dasar negara yang kuat dan kokoh, serta mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia dari berbagai latar belakang.
Sidang BPUPKI 29 Mei 1945
Sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945. Sidang ini dihadiri oleh 67 orang anggota, termasuk Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Ki Hadjar Dewantara.
Dalam sidang tersebut, Soekarno menyampaikan pidatonya yang terkenal dengan sebutan “Lahirnya Pancasila”. Dalam pidatonya, Soekarno mengusulkan lima dasar negara, yaitu:
- Kebangsaan Indonesia
- Perikemanusiaan
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Usulan Soekarno tersebut mendapat sambutan hangat dari para peserta sidang. Setelah melalui beberapa kali pembahasan, akhirnya pada tanggal 1 Juni 1945, Panitia Sembilan dibentuk untuk merumuskan dasar negara secara lebih rinci.
Panitia Sembilan terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Wahid Hasyim, Mohammad Yamin, dan Soepomo. Panitia Sembilan berhasil merumuskan Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta berisi rumusan dasar negara yang kemudian dikenal dengan sebutan Pancasila.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila disahkan sebagai dasar negara Indonesia.
Pidato Soekarno “Lahirnya Pancasila”
Dalam pidatonya yang terkenal dengan sebutan “Lahirnya Pancasila”, Ir. Soekarno menyampaikan lima dasar negara, yaitu:
- Kebangsaan Indonesia
Soekarno menekankan pentingnya rasa kebangsaan Indonesia. Ia mengatakan bahwa bangsa Indonesia harus bersatu padu, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, dan golongan.
- Perikemanusiaan
Soekarno menyatakan bahwa manusia harus diperlakukan secara adil dan bermartabat. Ia menolak segala bentuk diskriminasi dan penindasan terhadap sesama manusia.
- Persatuan Indonesia
Soekarno menyerukan agar seluruh rakyat Indonesia bersatu padu dalam membangun negara Indonesia yang kuat dan berdaulat.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Soekarno menekankan pentingnya demokrasi dalam kehidupan bernegara. Ia mengatakan bahwa negara Indonesia harus dijalankan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Soekarno menginginkan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur. Ia mengatakan bahwa negara Indonesia harus menjamin kesejahteraan seluruh rakyatnya.
Kelima dasar negara yang dikemukakan oleh Soekarno tersebut kemudian dikenal dengan sebutan Pancasila. Pancasila menjadi dasar negara Indonesia yang sah pada tanggal 18 Agustus 1945.
Usulan lima dasar negara
Dalam pidatonya yang terkenal dengan sebutan “Lahirnya Pancasila”, Ir. Soekarno menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu:
- Kebangsaan Indonesia
Soekarno menekankan pentingnya rasa kebangsaan Indonesia. Ia mengatakan bahwa bangsa Indonesia harus bersatu padu, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, dan golongan.
- Perikemanusiaan
Soekarno menyatakan bahwa manusia harus diperlakukan secara adil dan bermartabat. Ia menolak segala bentuk diskriminasi dan penindasan terhadap sesama manusia.
- Persatuan Indonesia
Soekarno menyerukan agar seluruh rakyat Indonesia bersatu padu dalam membangun negara Indonesia yang kuat dan berdaulat.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Soekarno menekankan pentingnya demokrasi dalam kehidupan bernegara. Ia mengatakan bahwa negara Indonesia harus dijalankan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Soekarno menginginkan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur. Ia mengatakan bahwa negara Indonesia harus menjamin kesejahteraan seluruh rakyatnya.
Usulan lima dasar negara oleh Soekarno tersebut mendapat sambutan hangat dari para peserta sidang BPUPKI. Setelah melalui beberapa kali pembahasan, akhirnya pada tanggal 1 Juni 1945, Panitia Sembilan dibentuk untuk merumuskan dasar negara secara lebih rinci.
Pembahasan dan penyempurnaan
Setelah Ir. Soekarno menyampaikan usulan lima dasar negara dalam pidatonya yang terkenal dengan sebutan “Lahirnya Pancasila”, para peserta sidang BPUPKI melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap usulan tersebut.
- Pembentukan Panitia Sembilan
Pada tanggal 1 Juni 1945, dibentuk Panitia Sembilan yang bertugas untuk merumuskan dasar negara secara lebih rinci. Panitia Sembilan terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Wahid Hasyim, Mohammad Yamin, dan Soepomo.
- Perumusan Piagam Jakarta
Panitia Sembilan berhasil merumuskan Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta berisi rumusan dasar negara yang kemudian dikenal dengan sebutan Pancasila. Namun, dalam Piagam Jakarta terdapat satu sila yang kontroversial, yaitu “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
- Penyempurnaan Pancasila
Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta kemudian disempurnakan oleh para pendiri negara. Sila “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan ini dilakukan agar Pancasila dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk yang non-Muslim.
- Pengesahan Pancasila sebagai dasar negara
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila disahkan sebagai dasar negara Indonesia.
Pembahasan dan penyempurnaan Pancasila merupakan proses yang panjang dan penuh dinamika. Namun, pada akhirnya Pancasila berhasil disahkan sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Pengesahan Pancasila 18 Agustus 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila disahkan sebagai dasar negara Indonesia. Pengesahan Pancasila dilakukan dalam sidang paripurna Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang pertama. Sidang tersebut dihadiri oleh 27 anggota PPKI, termasuk Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Ki Hadjar Dewantara.
Dalam sidang tersebut, Soekarno menyampaikan pidato pengesahan Pancasila. Dalam pidatonya, Soekarno mengatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang paling tepat bagi Indonesia. Pancasila, menurut Soekarno, dapat mempersatukan seluruh rakyat Indonesia yang beragam suku, agama, ras, dan golongan.
Setelah Soekarno menyampaikan pidatonya, para anggota PPKI secara aklamasi menyetujui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Dengan demikian, Pancasila resmi menjadi dasar negara Indonesia yang sah.
Pengesahan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan peristiwa penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Pancasila menjadi dasar bagi penyelenggaraan negara Indonesia dan menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hingga saat ini, Pancasila masih menjadi dasar negara Indonesia. Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia yang beragam suku, agama, ras, dan golongan. Pancasila juga menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dasar negara dan ideologi bangsa
Pancasila merupakan dasar negara sekaligus ideologi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa Pancasila menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Sedangkan Pancasila sebagai ideologi bangsa berarti bahwa Pancasila menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa Pancasila menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan pada Pancasila. Selain itu, Pancasila juga menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peradilan di Indonesia.
- Pancasila sebagai ideologi bangsa
Pancasila sebagai ideologi bangsa berarti bahwa Pancasila menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila mengajarkan kepada seluruh rakyat Indonesia tentang nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, seperti gotong royong, musyawarah mufakat, dan keadilan sosial.
- Pancasila sebagai pemersatu bangsa
Pancasila sebagai pemersatu bangsa berarti bahwa Pancasila mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia yang beragam suku, agama, ras, dan golongan. Pancasila mengajarkan kepada seluruh rakyat Indonesia tentang pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pancasila sebagai sumber hukum
Pancasila sebagai sumber hukum berarti bahwa Pancasila menjadi dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan pada Pancasila.
Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang sangat penting. Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia yang beragam suku, agama, ras, dan golongan. Pancasila juga menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.