Maksud Kata Bercukai
Kata “bercukai” adalah kata benda yang berasal dari bahasa Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “bercukai” memiliki arti sebagai berikut:
- (1) Berhubungan dengan atau memiliki cakar.
- (2) Memiliki kuku atau cakar yang panjang dan tajam.
- (3) Bermata tajam dan tajam.
- (4) Tergores atau terluka oleh benda tajam.
- (5) Merupakan sifat atau ciri yang diturunkan dari hewan berjenis tertentu, seperti kucing atau harimau.
Contoh Penggunaan Kata Bercukai dalam Kalimat
Di bawah ini adalah beberapa contoh penggunaan kata “bercukai” dalam kalimat:
- (1) Ikan hiu memiliki gigi yang bercukai dan tajam.
- (2) Anjing yang bercukai bisa membahayakan orang lain jika tidak dilatih dengan baik.
- (3) Luka-luka di tubuhnya bercukai dan memerlukan perawatan yang serius.
- (4) Kucing liar di pinggir jalan terlihat bercukai dan kelaparan.
- (5) Wanita itu terkena serangan pisau, dan luka di tangannya bercukai.
Antonim Bercukai
Berikut adalah beberapa antonim kata “bercukai”:
- (1) Halus
- (2) Lancip
- (3) Tumpul
- (4) Lembut
- (5) Rata
Sinonim Bercukai
Berikut adalah beberapa sinonim kata “bercukai”:
- (1) Tajam
- (2) Runcing
- (3) Tirus
- (4) Cakar
- (5) Gores