Bid’ah adalah salah satu istilah yang sering digunakan dalam dunia Islam. Secara bahasa, bid’ah berarti sesuatu yang baru atau yang tidak ada contohnya sebelumnya. Namun, dalam pengertian istilah, bid’ah memiliki makna yang lebih luas dan kontroversial.
Dalam pandangan ulama Nahdlatul Ulama (NU), bid’ah didefinisikan sebagai segala sesuatu yang tidak ada contohnya dari Rasulullah SAW, baik dalam bentuk perkataan, perbuatan, maupun ketetapan. Dengan kata lain, bid’ah adalah segala sesuatu yang tidak termasuk dalam sunnah Rasulullah SAW. Terdapat tiga jenis bid’ah dalam pandangan NU, yaitu:
{transition paragraph}
bid’ah menurut NU
Bid’ah dalam pandangan NU dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Bid’ah dhalalah (sesat)
- Bid’ah hasanah (baik)
- Bid’ah mubah (diperbolehkan)
NU berpendapat bahwa bid’ah dhalalah harus dihindari, sedangkan bid’ah hasanah dan mubah diperbolehkan untuk dilakukan.
Bid’ah dhalalah (sesat)
Bid’ah dhalalah adalah bid’ah yang menyesatkan atau bertentangan dengan ajaran Islam. Bid’ah jenis ini dihukumi haram dan harus dihindari oleh umat Islam. Contoh bid’ah dhalalah antara lain:
- Mengaku sebagai nabi atau rasul setelah Nabi Muhammad SAW.
- Mengubah atau menambah rukun Islam dan rukun iman.
- Mengingkari atau merubah isi Al-Qur’an dan Hadits.
- Membuat hukum-hukum baru dalam Islam yang tidak didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits.
- Melakukan ibadah-ibadah yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, seperti shalat dengan gerakan-gerakan aneh atau membaca doa-doa yang tidak ada dasarnya.
Bid’ah dhalalah dapat menyesatkan umat Islam karena dapat mengalihkan perhatian mereka dari ajaran Islam yang sebenarnya. Selain itu, bid’ah dhalalah juga dapat memecah belah umat Islam karena dapat menimbulkan perbedaan pendapat dan perselisihan.
Oleh karena itu, umat Islam harus berhati-hati dalam menjalankan ibadah dan mengikuti ajaran Islam. Sebaiknya umat Islam hanya mengikuti ajaran Islam yang berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits, serta tidak mengikuti ajaran atau amalan yang tidak jelas asal-usulnya atau tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Jika umat Islam menemukan ada ajaran atau amalan yang tidak jelas asal-usulnya atau tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, maka sebaiknya mereka bertanya kepada ulama atau ahli agama yang berkompeten untuk mendapatkan penjelasan.
Demikian penjelasan tentang bid’ah dhalalah menurut NU. Semoga bermanfaat.
Bid’ah hasanah (baik)
Bid’ah hasanah adalah bid’ah yang baik atau bermanfaat bagi umat Islam. Bid’ah jenis ini diperbolehkan untuk dilakukan, bahkan dianjurkan jika memang membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi umat Islam.
- Membangun masjid, sekolah, dan rumah sakit.
Membangun masjid, sekolah, dan rumah sakit merupakan salah satu contoh bid’ah hasanah karena dapat memberikan manfaat yang besar bagi umat Islam. Masjid dapat digunakan untuk beribadah, sekolah dapat digunakan untuk belajar ilmu pengetahuan, dan rumah sakit dapat digunakan untuk mengobati penyakit.
- Menyelenggarakan pengajian, ceramah, dan diskusi keagamaan.
Menyelenggarakan pengajian, ceramah, dan diskusi keagamaan juga merupakan salah satu contoh bid’ah hasanah karena dapat menambah ilmu pengetahuan agama umat Islam dan memperkuat iman mereka.
- Mendirikan lembaga-lembaga sosial dan ekonomi untuk membantu masyarakat.
Mendirikan lembaga-lembaga sosial dan ekonomi untuk membantu masyarakat juga merupakan salah satu contoh bid’ah hasanah karena dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
- Menggunakan teknologi untuk menyebarkan ajaran Islam.
Menggunakan teknologi untuk menyebarkan ajaran Islam juga merupakan salah satu contoh bid’ah hasanah karena dapat memudahkan umat Islam untuk belajar dan memahami ajaran Islam.
Demikian beberapa contoh bid’ah hasanah menurut NU. Perlu dicatat bahwa bid’ah hasanah harus tetap berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadits, serta tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam yang sudah ada.
Bid’ah mubah (diperbolehkan)
Bid’ah mubah adalah bid’ah yang diperbolehkan untuk dilakukan, tetapi tidak dianjurkan. Bid’ah jenis ini tidak memberikan manfaat atau mudharat yang berarti bagi umat Islam.
- Membaca doa-doa yang tidak ada dasarnya dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Membaca doa-doa yang tidak ada dasarnya dalam Al-Qur’an dan Hadits hukumnya mubah, selama doa tersebut tidak mengandung unsur syirik atau bertentangan dengan ajaran Islam. Misalnya, membaca doa sebelum makan atau sebelum tidur.
- Menggunakan tasbih atau alat bantu lainnya untuk berdzikir.
Menggunakan tasbih atau alat bantu lainnya untuk berdzikir hukumnya mubah, selama alat tersebut tidak dianggap sebagai jimat atau benda yang dapat mendatangkan keberuntungan.
- Merayakan hari-hari besar Islam selain Idul Fitri dan Idul Adha.
Merayakan hari-hari besar Islam selain Idul Fitri dan Idul Adha hukumnya mubah, selama perayaan tersebut tidak mengandung unsur bid’ah dhalalah atau bertentangan dengan ajaran Islam. Misalnya, merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW atau Isra’ Mi’raj.
- Menggunakan musik atau alat musik dalam acara-acara keagamaan.
Menggunakan musik atau alat musik dalam acara-acara keagamaan hukumnya mubah, selama musik atau alat musik tersebut tidak digunakan untuk mengiringi ibadah mahdhah (ibadah yang sudah ditentukan tata caranya dalam Al-Qur’an dan Hadits). Misalnya, menggunakan musik atau alat musik untuk mengiringi acara pengajian atau ceramah keagamaan.
Demikian beberapa contoh bid’ah mubah menurut NU. Perlu dicatat bahwa bid’ah mubah harus tetap berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadits, serta tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam yang sudah ada.
Conclusion
Menurut NU, bid’ah dibagi menjadi tiga jenis, yaitu bid’ah dhalalah (sesat), bid’ah hasanah (baik), dan bid’ah mubah (diperbolehkan). Bid’ah dhalalah adalah bid’ah yang menyesatkan atau bertentangan dengan ajaran Islam, bid’ah hasanah adalah bid’ah yang baik atau bermanfaat bagi umat Islam, dan bid’ah mubah adalah bid’ah yang diperbolehkan untuk dilakukan, tetapi tidak dianjurkan.
Umat Islam harus berhati-hati dalam menjalankan ibadah dan mengikuti ajaran Islam. Sebaiknya umat Islam hanya mengikuti ajaran Islam yang berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits, serta tidak mengikuti ajaran atau amalan yang tidak jelas asal-usulnya atau tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Jika umat Islam menemukan ada ajaran atau amalan yang tidak jelas asal-usulnya atau tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, maka sebaiknya mereka bertanya kepada ulama atau ahli agama yang berkompeten untuk mendapatkan penjelasan.
Demikian penjelasan tentang bid’ah menurut NU. Semoga bermanfaat.
Sebagai penutup, marilah kita semua sebagai umat Islam untuk selalu berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadits dalam menjalankan ibadah dan mengikuti ajaran Islam. Janganlah kita mengikuti ajaran atau amalan yang tidak jelas asal-usulnya atau tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, karena hal tersebut dapat menyesatkan kita.