Pengertian Caveat
Caveat adalah sebuah kata serapan dari bahasa Inggris yang artinya adalah peringatan atau perhatian. Dalam bahasa Indonesia, caveat sering digunakan dalam konteks hukum dan juga bisnis. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), caveat memiliki arti sebagai berikut:
1. Peringatan atau perhatian
Caveat dapat digunakan untuk memberikan peringatan atau perhatian terhadap suatu hal. Misalnya, “Saya ingin memberikan sebuah caveat terkait dengan rencana ini.”
2. Pendaftaran peringatan hak atas tanah
Caveat juga dapat merujuk pada pendaftaran peringatan hak atas tanah. Dalam konteks ini, caveat biasanya digunakan dalam hukum properti. Misalnya, “Pihak pembeli telah melakukan caveat terhadap tanah yang akan dibelinya.”
3. Penangguhan atau pembatalan
Dalam beberapa kasus, caveat juga dapat merujuk pada penangguhan atau pembatalan atas suatu hal. Misalnya, “Saya memiliki caveat terhadap keputusan tersebut.”
Contoh Penggunaan Caveat dalam Kalimat
Untuk membantu memahami penggunaan caveat dalam kalimat, berikut ini adalah beberapa contoh penggunaannya:
1. “Sebelum membeli rumah, ada baiknya kita melakukan caveat terlebih dahulu untuk memastikan status kepemilikannya.”
2. “Penjual memberikan sebuah caveat bahwa barang yang dijual tidak bisa dikembalikan.”
3. “Perlu diberikan sebuah caveat bahwa hasil penjualan tidak dapat dijamin.”
Antonim Caveat
Antonim atau lawan kata dari caveat adalah “izin” atau “persetujuan”. Ini berarti bahwa sedangkan caveat menunjukkan peringatan atau perhatian, izin atau persetujuan menunjukkan bahwa sebuah tindakan atau keputusan disetujui atau diizinkan.
Sinonim Caveat
Sinonim atau kata-kata yang memiliki arti yang sama dengan caveat adalah “peringatan”, “waspadalah”, “hati-hati”, atau “perhatikan”. Semua kata-kata ini digunakan untuk mengingatkan seseorang agar berhati-hati terhadap suatu hal atau situasi.