Delapan Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

Delapan Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Muslim yang mampu. Zakat adalah kewajiban memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada golongan yang berhak menerimanya. Dalam agama Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat. Berikut adalah penjelasan mengenai delapan golongan tersebut:

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah fakir miskin atau orang-orang yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang memiliki nilai setara dengan makanan pokok.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Maal

Golongan kedua yang berhak menerima zakat adalah mustahik atau orang-orang yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit. Mustahik terbagi menjadi beberapa kategori seperti fakir, miskin, amil, gharimin, ibnu sabil, dan orang yang sedang berjuang dalam perjalanan dakwah Islam.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Penghasilan

Golongan ketiga yang berhak menerima zakat adalah orang-orang yang memiliki penghasilan rendah atau tidak mencukupi kebutuhan hidup mereka. Zakat penghasilan diberikan dalam bentuk uang yang diambil dari penghasilan bulanan.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Pertanian

Golongan keempat yang berhak menerima zakat adalah petani yang memiliki lahan pertanian. Zakat pertanian diberikan dalam bentuk hasil panen atau sebagian dari hasil panen yang diberikan kepada petani.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Emas dan Perak

Golongan kelima yang berhak menerima zakat adalah orang-orang yang memiliki harta emas dan perak di atas nisab atau batas tertentu. Zakat emas dan perak diberikan dalam bentuk emas atau perak yang memiliki nilai setara dengan zakat yang harus diberikan.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Hewan Ternak

Golongan keenam yang berhak menerima zakat adalah orang-orang yang memiliki hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba. Zakat hewan ternak diberikan dalam bentuk hewan ternak yang harus dipotong dan dagingnya dibagikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Profesi

Golongan ketujuh yang berhak menerima zakat adalah orang-orang yang bekerja dalam bidang profesi tertentu, namun pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan hidup mereka. Zakat profesi diberikan dalam bentuk uang yang diambil dari pendapatan mereka.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fidyah

Golongan terakhir yang berhak menerima zakat adalah orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena sakit atau usia lanjut. Zakat fidyah diberikan dalam bentuk uang atau makanan yang memiliki nilai setara dengan makanan yang harus diberikan oleh orang yang berpuasa.

Itulah delapan golongan yang berhak menerima zakat. Dalam menjalankan kewajiban zakat, umat Muslim diharapkan untuk memberikan zakat kepada golongan yang membutuhkan dengan ikhlas dan penuh keikhlasan.