Fungsi Komisi Yudisial


Fungsi Komisi Yudisial

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Keberadaan Komisi Yudisial diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Komisi Yudisial beranggotakan 11 orang yang terdiri dari 3 orang hakim agung, 4 orang akademisi, dan 4 orang wakil dari masyarakat.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Yudisial memiliki beberapa fungsi, antara lain:

fungsi komisi yudisial

Menjaga dan menegakkan kehormatan hakim.

  • Mengawasi perilaku hakim.
  • Menerima dan memeriksa laporan masyarakat tentang pelanggaran perilaku hakim.
  • Menyampaikan usul kepada Mahkamah Agung tentang pengangkatan hakim agung.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengawasi perilaku hakim.

Salah satu fungsi Komisi Yudisial adalah mengawasi perilaku hakim. Komisi Yudisial berwenang menerima dan memeriksa laporan masyarakat tentang pelanggaran perilaku hakim.

Pelanggaran perilaku hakim yang dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial meliputi:

  • Pelanggaran kode etik hakim.
  • Pelanggaran sumpah jabatan hakim.
  • Perbuatan tercela yang dilakukan hakim.
  • Pelanggaran hukum yang dilakukan hakim.

Komisi Yudisial juga berwenang melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran perilaku hakim. Pemeriksaan dilakukan oleh panel yang terdiri dari 3 orang anggota Komisi Yudisial.

Jika hakim terbukti melakukan pelanggaran perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi kepada hakim tersebut. Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada hakim meliputi:

  • Peringatan.
  • Penundaan kenaikan pangkat.
  • Pemindahan ke jabatan lain.
  • Pemberhentian dengan hormat.
  • Pemberhentian tidak dengan hormat.

Komisi Yudisial juga dapat merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk melaporkan hakim yang diduga melakukan pelanggaran hukum kepada penegak hukum.

Menerima dan memeriksa laporan masyarakat tentang pelanggaran perilaku hakim.

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran perilaku hakim kepada Komisi Yudisial melalui berbagai saluran, antara lain:

  • Secara langsung ke kantor Komisi Yudisial.
  • Melalui pos.
  • Melalui telepon.
  • Melalui surat elektronik.
  • Melalui situs web Komisi Yudisial.

Laporan masyarakat tentang pelanggaran perilaku hakim harus memuat sekurang-kurangnya:

  • Nama dan alamat pelapor.
  • Nama dan jabatan hakim yang dilaporkan.
  • Waktu, tempat, dan uraian singkat tentang pelanggaran perilaku hakim yang dilaporkan.
  • Bukti-bukti yang mendukung laporan.

Komisi Yudisial akan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan masyarakat tentang pelanggaran perilaku hakim. Jika laporan tersebut memenuhi syarat, Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan oleh panel yang terdiri dari 3 orang anggota Komisi Yudisial. Panel pemeriksaan akan memanggil pelapor dan hakim yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.

Menyampaikan usul kepada Mahkamah Agung tentang pengangkatan hakim agung.

Komisi Yudisial mempunyai wewenang untuk menyampaikan usul kepada Mahkamah Agung tentang pengangkatan hakim agung.

  • Calon hakim agung harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.

    Persyaratan tersebut meliputi:

    • Warga negara Indonesia.
    • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    • Berusia minimal 45 tahun dan maksimal 67 tahun.
    • Berpendidikan minimal sarjana hukum.
    • Memiliki pengalaman sebagai hakim minimal 15 tahun.
    • Mempunyai integritas dan kepribadian yang baik.
  • Komisi Yudisial melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.

    Seleksi dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain:

    • Pendaftaran.
    • Seleksi administrasi.
    • Uji kompetensi.
    • Wawancara.
  • Komisi Yudisial menyampaikan nama-nama calon hakim agung yang lulus seleksi kepada Mahkamah Agung.

    Mahkamah Agung kemudian akan memilih dan mengangkat hakim agung dari nama-nama yang disampaikan oleh Komisi Yudisial.

  • Komisi Yudisial juga berwenang untuk mengusulkan pemberhentian hakim agung.

    Pemberhentian hakim agung dapat dilakukan karena:

    • Usia pensiun.
    • Meninggal dunia.
    • Mengundurkan diri.
    • Melakukan pelanggaran perilaku hakim.
    • Melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, Komisi Yudisial berperan penting dalam menjaga kualitas hakim agung di Mahkamah Agung.

Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Komisi Yudisial mempunyai wewenang untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

  • Komisi Yudisial dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah tentang kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan hakim.

    Saran dan pertimbangan tersebut dapat berupa:

    • Kebijakan pengangkatan hakim.
    • Kebijakan pembinaan dan pengembangan hakim.
    • Kebijakan pengawasan terhadap perilaku hakim.
    • Kebijakan pemberhentian hakim.
  • Komisi Yudisial dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah tentang rancangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hakim.

    Saran dan pertimbangan tersebut dapat berupa:

    • Rancangan undang-undang tentang hakim.
    • Rancangan peraturan pemerintah tentang hakim.
    • Rancangan peraturan presiden tentang hakim.
  • Komisi Yudisial dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah tentang hal-hal lain yang berkaitan dengan hakim.

    Saran dan pertimbangan tersebut dapat berupa:

    • Permasalahan hakim.
    • Aspirasi hakim.
    • Keluhan masyarakat tentang hakim.
  • Saran dan pertimbangan Komisi Yudisial kepada pemerintah bersifat wajib untuk ditindaklanjuti.

    Pemerintah harus mempertimbangkan saran dan pertimbangan Komisi Yudisial dalam mengambil kebijakan dan membuat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hakim.

Dengan demikian, Komisi Yudisial berperan penting dalam membantu pemerintah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Kesimpulan

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang mempunyai peran penting dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Komisi Yudisial memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  • Mengawasi perilaku hakim.
  • Menerima dan memeriksa laporan masyarakat tentang pelanggaran perilaku hakim.
  • Menyampaikan usul kepada Mahkamah Agung tentang pengangkatan hakim agung.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut, Komisi Yudisial diharapkan dapat menjaga kualitas hakim dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Oleh karena itu, keberadaan Komisi Yudisial sangat penting untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan terpercaya.