Hgb Adalah: Apa Itu Hak Guna Bangunan Dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Perbedaan Sertifikat HGB dan SHM

Apakah Anda pernah mendengar tentang Hak Guna Bangunan atau yang sering disingkat sebagai HGB? Bagi sebagian orang, istilah ini mungkin masih terdengar asing. Namun, HGB sebenarnya adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur dalam hukum di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang apa itu HGB dan bagaimana cara mendapatkannya.

Apa Itu Hak Guna Bangunan?

Hak Guna Bangunan adalah hak untuk memperoleh manfaat dari tanah yang bukan milik kita selama jangka waktu tertentu. Dalam HGB, seseorang atau badan hukum diberikan izin untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah yang dimiliki oleh pihak lain. Pemberian izin ini dilakukan melalui perjanjian antara pemilik tanah (penggarap) dan pemegang HGB.

Bagaimana Cara Mendapatkan HGB?

Untuk mendapatkan HGB, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh hukum. Pertama, pemohon harus memiliki kepentingan yang sah untuk memperoleh HGB, seperti untuk kepentingan usaha atau tempat tinggal. Pemohon juga harus mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berwenang di wilayah tersebut.

Setelah permohonan diajukan, BPN akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan informasi yang disampaikan. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka pihak BPN akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang memberikan izin kepada pemohon untuk memegang HGB atas tanah tersebut.

Apa Keuntungan Memiliki HGB?

Salah satu keuntungan memiliki HGB adalah pemegang HGB memiliki hak yang relatif kuat dalam memanfaatkan tanah tersebut. Pemegang HGB dapat menggunakan tanah untuk kepentingan bisnis, seperti mendirikan bangunan komersial atau perumahan. Selain itu, pemegang HGB juga dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain melalui jual beli atau sewa.

Selama jangka waktu HGB berlaku, pemegang HGB juga memiliki kepastian hukum dalam memanfaatkan tanah tersebut. Selama hak ini belum berakhir, pemegang HGB memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi jika terjadi sengketa atau pemutusan hak oleh pihak yang memberikan izin.

Apa Perbedaan antara HGB dan Hak Milik?

Perbedaan utama antara HGB dan Hak Milik adalah dalam hal kepemilikan. Jika seseorang memiliki Hak Milik, maka dia memiliki hak penuh atas tanah tersebut dan dapat melakukan apapun yang diinginkan dengan tanah tersebut. Namun, dalam HGB, seseorang hanya memiliki hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah tersebut selama jangka waktu tertentu.

Walaupun HGB memiliki batasan waktu, namun jangka waktu ini dapat diperpanjang dengan melakukan perpanjangan HGB. Pemegang HGB dapat mengajukan perpanjangan HGB kepada BPN sebelum masa berlaku HGB berakhir. Jika permohonan perpanjangan disetujui, maka pemegang HGB dapat terus memanfaatkan tanah tersebut.

Kesimpulan

HGB adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang memungkinkan seseorang atau badan hukum untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah yang bukan miliknya selama jangka waktu tertentu. Untuk mendapatkan HGB, seseorang harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh hukum. Meskipun memiliki batasan waktu, HGB memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya dalam memanfaatkan tanah tersebut.