Hukum Positif Adalah

Teori Hukum Positif PDF

Article – Hukum Positif Adalah

Apa itu Hukum Positif?

Hukum positif adalah himpunan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku di suatu negara pada suatu periode tertentu. Hukum positif merupakan hukum yang berlaku secara faktual dan memiliki sanksi yang diberlakukan jika aturan tersebut dilanggar oleh individu atau badan hukum.

Karakteristik Hukum Positif

Hukum positif memiliki beberapa karakteristik penting, antara lain:

  1. Hukum positif bersifat konkret dan spesifik, artinya hukum positif mengatur perbuatan-perbuatan yang konkret dan spesifik yang terjadi dalam masyarakat.
  2. Hukum positif memiliki sanksi yang tegas, yaitu sanksi yang diberikan kepada pelanggar hukum sebagai konsekuensi dari perbuatan yang melanggar aturan hukum.
  3. Hukum positif berlaku universal, artinya hukum positif berlaku untuk semua individu dan badan hukum yang berada di dalam wilayah hukum negara tersebut.
  4. Hukum positif berlaku retrospektif, artinya hukum positif dapat diberlakukan secara mundur untuk perbuatan yang telah dilakukan sebelum adanya aturan tersebut.

Pentingnya Hukum Positif

Hukum positif memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Beberapa pentingnya hukum positif antara lain:

  • Menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
  • Memberikan perlindungan hukum kepada individu dan badan hukum.
  • Menjamin hak-hak asasi individu.
  • Menyediakan landasan yang jelas dalam melakukan interaksi sosial dan ekonomi.
  • Menjamin kepastian hukum dan mendorong investasi.

Perbedaan Hukum Positif dengan Hukum Alam

Hukum positif memiliki perbedaan dengan hukum alam. Hukum alam adalah pandangan bahwa hukum tidak hanya berasal dari manusia, melainkan juga berasal dari alam atau Tuhan. Sedangkan hukum positif hanya mengakui hukum yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang.

Contoh Hukum Positif di Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa contoh hukum positif, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang tentang Kewarganegaraan.
  • Undang-Undang tentang Perkawinan.
  • Undang-Undang tentang Pendidikan.
  • Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Hukum positif adalah himpunan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku di suatu negara pada suatu periode tertentu. Hukum positif memiliki karakteristik konkret dan spesifik, memiliki sanksi yang tegas, berlaku universal, dan berlaku retrospektif. Hukum positif memiliki peran yang penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat, memberikan perlindungan hukum, menjamin hak-hak asasi individu, dan menyediakan landasan dalam interaksi sosial dan ekonomi. Hukum positif juga memiliki perbedaan dengan hukum alam, dan di Indonesia terdapat beberapa contoh hukum positif seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan.