Hukum Zakat Adalah

Pengertian Zakat adalah Sejarah, Hukum, Syarat dan Manfaatnya

Pengertian Zakat

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Zakat berasal dari kata zakka yang berarti ‘membersihkan’, ‘mengembangkan’, atau ‘meningkatkan’. Dalam konteks agama Islam, zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum) untuk dikeluarkan kepada yang berhak menerima.

Dasar Hukum Zakat

Hukum zakat didasarkan pada al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam al-Qur’an, zakat disebutkan dalam beberapa ayat, antara lain Surah al-Baqarah ayat 43, Surah at-Taubah ayat 103, dan Surah al-Hashr ayat 9. Hadis-hadis Nabi juga menjelaskan kewajiban zakat, seperti dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu kesaksian bahwa tiada ilah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan berpuasa pada bulan Ramadan.”

Harta yang Wajib Dizakatkan

Ada beberapa jenis harta yang wajib dizakatkan, antara lain:

  • Uang tunai
  • Emas dan perak
  • Pertanian dan perkebunan
  • Ternak

Setiap jenis harta memiliki nisab dan kadar zakatnya sendiri. Nisab adalah batas minimum jumlah harta yang harus dimiliki agar wajib dizakatkan.

Penerima Zakat

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, sesuai dengan yang disebutkan dalam al-Qur’an Surah at-Taubah ayat 60:

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil (petugas yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat)
  4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
  5. Hamba sahaya
  6. Orang yang berhutang
  7. Fi sabilillah (jihad dan dakwah)
  8. Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan)

Keutamaan Zakat

Zakat memiliki banyak keutamaan dalam agama Islam. Zakat dapat membersihkan harta dari sifat kikir dan keserakahan, serta dapat meningkatkan keberkahan dan rezeki. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidak ada harta yang berkurang karena bersedekah, dan Allah tidak pernah meningkatkan hamba dalam sesuatu yang lebih baik kecuali karena kesabaran yang ditunjukkannya dalam menanggung kesusahan.”

Pengelolaan Zakat

Untuk mengelola zakat dengan baik, umat Islam dapat menyalurkan zakatnya melalui lembaga zakat resmi yang terpercaya, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga zakat di daerah masing-masing. Lembaga-lembaga tersebut akan menggunakan zakat yang terkumpul untuk membantu golongan yang berhak menerima zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Kesimpulan

Hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan memiliki banyak keutamaan dalam agama Islam. Zakat harus dikeluarkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya. Untuk mengelola zakat dengan baik, umat Islam dapat menyalurkannya melalui lembaga zakat resmi yang terpercaya.