Nisab adalah batas minimum jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab zakat untuk emas adalah 93,6 gram. Jika seseorang memiliki harta yang setara atau lebih dari 93,6 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total harta tersebut.
Selain emas, ada beberapa jenis harta lain yang juga memiliki nisab setara dengan 93,6 gram emas. Harta-harta tersebut antara lain:
jenis harta yang nisabnya setara dengan emas 93.6 gram adalah
Berikut ini adalah 7 jenis harta yang nisabnya setara dengan emas 93,6 gram:
- Perak
- Dinar
- Dirham
- Uang kertas
- Surat berharga
- Saham
- Obligasi
Jika seseorang memiliki harta berupa salah satu jenis harta tersebut dengan jumlah yang setara atau lebih dari 93,6 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total harta tersebut.
Perak
Perak adalah salah satu logam mulia yang juga memiliki nisab zakat. Nisab zakat perak setara dengan 200 dirham. Jika seseorang memiliki perak dengan jumlah 200 dirham atau lebih, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total perak tersebut.
200 dirham perak setara dengan sekitar 595 gram perak. Jadi, jika seseorang memiliki perak dengan berat 595 gram atau lebih, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total perak tersebut.
Perak dapat berupa perhiasan, uang logam, atau batangan. Semua jenis perak tersebut wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab.
Zakat perak dapat dibayarkan dalam bentuk perak atau uang tunai. Jika dibayarkan dalam bentuk uang tunai, maka nilainya harus setara dengan 2,5% dari total perak yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki perak seberat 600 gram, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5% x 600 gram = 15 gram perak. Jika harga perak saat ini adalah Rp10.000 per gram, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 15 gram x Rp10.000 = Rp150.000.
Dinar
Dinar adalah mata uang emas yang digunakan pada masa Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Dinar terbuat dari emas murni dengan berat 4,25 gram. Nisab zakat dinar adalah 20 dinar.
Jika seseorang memiliki dinar dengan jumlah 20 dinar atau lebih, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total dinar tersebut.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 25 dinar, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5% x 25 dinar = 0,625 dinar. Jika harga dinar saat ini adalah Rp5.000.000 per dinar, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 0,625 dinar x Rp5.000.000 = Rp3.125.000.
Zakat dinar dapat dibayarkan dalam bentuk dinar atau uang tunai. Jika dibayarkan dalam bentuk uang tunai, maka nilainya harus setara dengan 2,5% dari total dinar yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Saat ini, dinar sudah tidak lagi digunakan sebagai mata uang resmi di negara mana pun. Namun, dinar masih digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi perdagangan internasional dan sebagai investasi.
Dirham
Dirham adalah mata uang perak yang digunakan pada masa Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Dirham terbuat dari perak murni dengan berat 2,975 gram. Nisab zakat dirham adalah 200 dirham.
- Definisi
Dirham adalah mata uang yang terbuat dari perak murni.
- Berat Dirham
Berat 1 dirham adalah 2,975 gram.
- Nisab Zakat Dirham
Nisab zakat dirham adalah 200 dirham.
- Zakat yang Wajib Dikeluarkan
Jika seseorang memiliki dirham dengan jumlah 200 dirham atau lebih, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total dirham tersebut.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 250 dirham, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5% x 250 dirham = 6,25 dirham. Jika harga dirham saat ini adalah Rp10.000 per dirham, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 6,25 dirham x Rp10.000 = Rp62.500.
Uang kertas
Uang kertas adalah alat pembayaran yang sah yang dikeluarkan oleh bank sentral suatu negara. Uang kertas tidak memiliki nilai intrinsik, artinya nilai uang kertas tidak ditentukan oleh bahan pembuatnya, melainkan oleh kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang mengeluarkannya.
Nisab zakat uang kertas setara dengan nisab zakat emas, yaitu 93,6 gram emas. Jika seseorang memiliki uang kertas dengan jumlah yang setara atau lebih dari 93,6 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total uang kertas tersebut.
Untuk mengetahui jumlah uang kertas yang setara dengan 93,6 gram emas, kita perlu mengetahui harga emas saat ini. Misalnya, jika harga emas saat ini adalah Rp1.000.000 per gram, maka 93,6 gram emas setara dengan Rp93.600.000.
Jika seseorang memiliki uang kertas sebesar Rp100.000.000, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000.
Zakat uang kertas dapat dibayarkan dalam bentuk uang kertas atau emas. Jika dibayarkan dalam bentuk emas, maka nilainya harus setara dengan 2,5% dari total uang kertas yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Surat berharga
Surat berharga adalah dokumen yang menyatakan kepemilikan atau hak atas suatu aset. Surat berharga dapat berupa saham, obligasi, sukuk, dan reksa dana.
Nisab zakat surat berharga setara dengan nisab zakat emas, yaitu 93,6 gram emas. Jika seseorang memiliki surat berharga dengan nilai yang setara atau lebih dari 93,6 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total nilai surat berharga tersebut.
Untuk mengetahui nilai surat berharga yang setara dengan 93,6 gram emas, kita perlu mengetahui harga surat berharga tersebut di pasar. Misalnya, jika harga saham suatu perusahaan saat ini adalah Rp1.000 per lembar, maka 93,6 gram emas setara dengan 93.600 lembar saham perusahaan tersebut.
Jika seseorang memiliki saham perusahaan tersebut sebanyak 100.000 lembar, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5% x 100.000 lembar = 2.500 lembar saham. Jika harga saham perusahaan tersebut saat ini adalah Rp1.000 per lembar, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2.500 lembar saham x Rp1.000 = Rp2.500.000.
Zakat surat berharga dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau surat berharga. Jika dibayarkan dalam bentuk surat berharga, maka nilainya harus setara dengan 2,5% dari total nilai surat berharga yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Saham
Saham adalah surat berharga yang menyatakan kepemilikan seseorang pada suatu perusahaan. Saham dapat diperjualbelikan di bursa efek.
Nisab zakat saham setara dengan nisab zakat emas, yaitu 93,6 gram emas. Jika seseorang memiliki saham dengan nilai yang setara atau lebih dari 93,6 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total nilai saham tersebut.
Untuk mengetahui nilai saham yang setara dengan 93,6 gram emas, kita perlu mengetahui harga saham tersebut di pasar. Misalnya, jika harga saham suatu perusahaan saat ini adalah Rp1.000 per lembar, maka 93,6 gram emas setara dengan 93.600 lembar saham perusahaan tersebut.
Jika seseorang memiliki saham perusahaan tersebut sebanyak 100.000 lembar, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5% x 100.000 lembar = 2.500 lembar saham. Jika harga saham perusahaan tersebut saat ini adalah Rp1.000 per lembar, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2.500 lembar saham x Rp1.000 = Rp2.500.000.
Zakat saham dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau saham. Jika dibayarkan dalam bentuk saham, maka nilainya harus setara dengan 2,5% dari total nilai saham yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Obligasi
Obligasi adalah surat berharga yang menyatakan bahwa penerbit obligasi berutang kepada pemegang obligasi. Obligasi dapat diterbitkan oleh pemerintah, perusahaan, atau lembaga keuangan lainnya.
Nisab zakat obligasi setara dengan nisab zakat emas, yaitu 93,6 gram emas. Jika seseorang memiliki obligasi dengan nilai yang setara atau lebih dari 93,6 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total nilai obligasi tersebut.
Untuk mengetahui nilai obligasi yang setara dengan 93,6 gram emas, kita perlu mengetahui harga obligasi tersebut di pasar. Misalnya, jika harga obligasi suatu perusahaan saat ini adalah Rp1.000 per lembar, maka 93,6 gram emas setara dengan 93.600 lembar obligasi perusahaan tersebut.
Jika seseorang memiliki obligasi perusahaan tersebut sebanyak 100.000 lembar, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5% x 100.000 lembar = 2.500 lembar obligasi. Jika harga obligasi perusahaan tersebut saat ini adalah Rp1.000 per lembar, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2.500 lembar obligasi x Rp1.000 = Rp2.500.000.
Zakat obligasi dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau obligasi. Jika dibayarkan dalam bentuk obligasi, maka nilainya harus setara dengan 2,5% dari total nilai obligasi yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Conclusion
Sebagai kesimpulan, terdapat beberapa jenis harta yang nisabnya setara dengan emas 93,6 gram. Harta-harta tersebut antara lain perak, dinar, dirham, uang kertas, surat berharga, saham, dan obligasi.
Jika seseorang memiliki salah satu jenis harta tersebut dengan jumlah yang setara atau lebih dari 93,6 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total harta tersebut.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan mensucikan jiwa. Selain itu, zakat juga dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kurang mampu.
Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca. Mari kita tunaikan zakat dengan ikhlas dan penuh kegembiraan, agar harta kita menjadi bersih dan berkah.
Selamat menunaikan ibadah zakat!