Arti Jinayah Menurut Kbbi

Pengertian Jinayah

Jinayah adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang merujuk pada tindakan kejahatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seseorang. Istilah ini berasal dari bahasa Arab, yaitu “jinaya” yang berarti kejahatan atau dosa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jinayah didefinisikan sebagai perbuatan kejahatan atau pelanggaran hukum yang berat.

Contoh Penggunaan Jinayah dalam Kalimat

1. Pelaku jinayah pencurian itu berhasil ditangkap oleh polisi.
(Artinya: Orang yang melakukan tindakan kejahatan pencurian berhasil ditangkap oleh polisi.)

2. Jenis jinayah narkoba semakin meningkat di negara ini.
(Artinya: Jumlah pelanggaran hukum terkait narkoba semakin meningkat di negara ini.)

3. Tindakan jinayah korupsi sangat merugikan negara.
(Artinya: Tindakan kejahatan korupsi sangat merugikan negara.)

Sinonim Jinayah

1. Kejahatan
(Artinya: Perbuatan yang melanggar hukum atau etika.)

2. Pelanggaran
(Artinya: Tindakan melanggar aturan atau hukum.)

3. Tindak pidana
(Artinya: Perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan dapat dikenakan hukuman.)

Antonim Jinayah

1. Kebaikan
(Artinya: Perbuatan yang baik atau positif.)

2. Ketaatan
(Artinya: Sikap patuh terhadap aturan atau hukum.)

3. Kesalehan
(Artinya: Kehidupan yang taat kepada agama dan norma-norma yang berlaku.)