Arti Keruk Menurut Kbbi

Pengertian Keruk

Keruk adalah sebuah kata benda dalam bahasa Indonesia yang memiliki arti sebagai berikut:

  • Mengambil sesuatu dari dalam tanah, air, atau tempat tersembunyi lainnya dengan menggunakan alat yang ada, seperti cangkul, sendok, atau tangan.
  • Mengambil sesuatu dengan cara merusak atau merobek permukaan.
  • Mengambil sesuatu secara paksa atau dengan penggunaan kekerasan.

Contoh Penggunaan Kata Keruk dalam Kalimat

Berikut adalah beberapa contoh penggunaan kata keruk dalam kalimat:

  • Saya harus keruk tanah di pekarangan untuk menanam pohon.
  • Polisi mengkeruk tanah di tempat kejadian untuk mencari petunjuk.
  • Pencuri itu keruk laci di rumah korban untuk mencuri uang.

Antonim Keruk

Adapun antonim dari kata keruk adalah:

  • Menyimpan
  • Menutup
  • Mengubur

Sinonim Keruk

Berikut adalah beberapa sinonim dari kata keruk:

  • Menggali
  • Mencangkul
  • Mencabik
  • Mengeruk