Pengertian Keruk
Keruk adalah sebuah kata benda dalam bahasa Indonesia yang memiliki arti sebagai berikut:
- Mengambil sesuatu dari dalam tanah, air, atau tempat tersembunyi lainnya dengan menggunakan alat yang ada, seperti cangkul, sendok, atau tangan.
- Mengambil sesuatu dengan cara merusak atau merobek permukaan.
- Mengambil sesuatu secara paksa atau dengan penggunaan kekerasan.
Contoh Penggunaan Kata Keruk dalam Kalimat
Berikut adalah beberapa contoh penggunaan kata keruk dalam kalimat:
- Saya harus keruk tanah di pekarangan untuk menanam pohon.
- Polisi mengkeruk tanah di tempat kejadian untuk mencari petunjuk.
- Pencuri itu keruk laci di rumah korban untuk mencuri uang.
Antonim Keruk
Adapun antonim dari kata keruk adalah:
- Menyimpan
- Menutup
- Mengubur
Sinonim Keruk
Berikut adalah beberapa sinonim dari kata keruk:
- Menggali
- Mencangkul
- Mencabik
- Mengeruk