Komisi Yudisial: Tugas dan Wewenang


Komisi Yudisial: Tugas dan Wewenang


Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara independen yang didirikan dengan tujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran hakim.

KY dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan dilantik pertama kali pada tanggal 29 Juni 2005. KY terdiri dari 11 orang anggota yang berasal dari unsur hakim, akademisi, dan masyarakat.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KY memiliki beberapa kewenangan, di antaranya:
– Menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
– Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap hakim;
– Menerima dan melakukan pemeriksaant atas pengaduan terhadap hakim;
– Melakukan pengawasan terhadap proses pengangkatan hakim;
– Memebrikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan Presiden terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian hakim;
– Melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Komisi Yudisial Tugas dan Wewenang

Jaga kehormatan hakim.

  • Tetapkan kode etik hakim.
  • Awasi perilaku hakim.
  • Terima pengaduan hakim.
  • Rekomendasi pengangkatan hakim.
  • Sosialisasi kode etik hakim.

KY memiliki peran penting dalam menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran hakim.

Tetapkan Kode Etik Hakim

Salah satu tugas Komisi Yudisial (KY) adalah menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

  • Wajib ditaati hakim.

    Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim wajib ditaati oleh semua hakim di Indonesia.

  • Berisi norma perilaku hakim.

    Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berisi norma-norma perilaku yang harus dipatuhi oleh hakim dalam menjalankan tugasnya.

  • Menjaga kehormatan hakim.

    Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim.

  • Dasar penilaian perilaku hakim.

    Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menjadi dasar penilaian perilaku hakim oleh KY.

Dengan adanya Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, diharapkan hakim dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional, sehingga dapat terwujud peradilan yang bersih dan berwibawa.

Awasi Perilaku Hakim

Komisi Yudisial (KY) memiliki tugas untuk mengawasi perilaku hakim. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa hakim menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

KY dapat melakukan pengawasan perilaku hakim melalui berbagai cara, di antaranya:

  • Menerima dan memeriksa pengaduan masyarakat.
    Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh perilaku hakim, mereka dapat mengajukan pengaduan ke KY. KY akan memeriksa pengaduan tersebut dan mengambil tindakan jika diperlukan.
  • Melakukan inspeksi dan investigasi.
    KY dapat melakukan inspeksi dan investigasi terhadap perilaku hakim. Inspeksi dan investigasi ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran kode etik hakim.
  • Memanggil dan memeriksa hakim.
    KY dapat memanggil dan memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari hakim yang bersangkutan.
  • Menjatuhkan sanksi.
    Jika hakim terbukti melanggar kode etik, KY dapat menjatuhkan sanksi kepada hakim tersebut. Sanksi yang dapat dijatuhkan KY antara lain teguran tertulis, skorsing, hingga pemberhentian tetap.

Dengan adanya pengawasan dari KY, diharapkan hakim dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional, sehingga dapat terwujud peradilan yang bersih dan berwibawa.

Terima Pengaduan Hakim

Salah satu tugas Komisi Yudisial (KY) adalah menerima dan memeriksa pengaduan terhadap hakim.

  • Hakim yang dilaporkan.

    Pengaduan dapat diajukan terhadap hakim yang sedang bertugas atau hakim yang sudah pensiun.

  • Jenis pengaduan.

    Pengaduan dapat berupa dugaan pelanggaran kode etik hakim, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh hakim, atau dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh hakim.

  • Prosedur pengaduan.

    Pengaduan dapat diajukan secara tertulis atau lisan. Pengaduan tertulis harus ditujukan kepada Ketua KY, sedangkan pengaduan lisan dapat disampaikan langsung kepada petugas KY.

  • Penanganan pengaduan.

    KY akan memeriksa pengaduan yang diterima. Jika pengaduan memenuhi syarat, KY akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan ini dapat berupa pemeriksaan dokumen, pemeriksaan saksi, atau pemeriksaan lainnya.

Jika KY menemukan bukti-bukti pelanggaran kode etik hakim, KY dapat menjatuhkan sanksi kepada hakim tersebut. Sanksi yang dapat dijatuhkan KY antara lain teguran tertulis, skorsing, hingga pemberhentian tetap.

Rekomendasi Pengangkatan Hakim

Komisi Yudisial (KY) memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan Presiden terkait dengan pengangkatan hakim.

KY memberikan rekomendasi pengangkatan hakim berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh KY. Seleksi ini meliputi seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi kesehatan, dan seleksi wawancara.

Dalam melakukan seleksi, KY memperhatikan berbagai faktor, di antaranya:

  • Integritas dan moralitas calon hakim.
  • Kemampuan dan pengetahuan calon hakim.
  • Pengalaman calon hakim.
  • Rekam jejak calon hakim.

Setelah melakukan seleksi, KY akan menyusun daftar calon hakim yang lulus seleksi dan menyerahkan daftar tersebut kepada MA dan Presiden. MA dan Presiden kemudian akan memilih hakim dari daftar tersebut untuk diangkat menjadi hakim.

Dengan adanya rekomendasi dari KY, diharapkan hakim yang diangkat adalah hakim-hakim yang memiliki integritas, moralitas, kemampuan, pengetahuan, pengalaman, dan rekam jejak yang baik. Hal ini penting untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.

Sosialisasi Kode Etik Hakim

Salah satu tugas Komisi Yudisial (KY) adalah melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

  • Tujuan sosialisasi.

    Sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada hakim tentang norma-norma perilaku yang harus dipatuhi dalam menjalankan tugasnya.

  • Sasaran sosialisasi.

    Sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ditujukan kepada hakim, calon hakim, dan masyarakat umum.

  • Metode sosialisasi.

    KY melakukan sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim melalui berbagai metode, antara lain seminar, lokakarya, dan penyuluhan.

  • Manfaat sosialisasi.

    Sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hakim tentang pentingnya menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta dapat mencegah terjadinya pelanggaran kode etik hakim.

Dengan adanya sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, diharapkan hakim dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional, sehingga dapat terwujud peradilan yang bersih dan berwibawa.

Kesimpulan

Komisi Yudisial (KY) memiliki wewenang yang besar dalam menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran hakim. Wewenang tersebut antara lain menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, mengawasi perilaku hakim, menerima dan memeriksa pengaduan terhadap hakim, memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan Presiden terkait dengan pengangkatan hakim, serta melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dengan adanya wewenang tersebut, KY diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional, sehingga dapat terwujud peradilan yang bersih dan berwibawa. Hakim yang berintegritas, profesional, dan bermoral baik merupakan kunci utama dalam mewujudkan peradilan yang adil dan bermartabat.

Oleh karena itu, masyarakat harus mendukung KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim kepada KY, serta dengan menghadiri sosialisasi dan penyuluhan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diselenggarakan oleh KY.

Dengan demikian, KY dan masyarakat dapat bekerja sama untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa, serta menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.